BENGKALIS (pekanbarupos.co) — Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus satu tersangka pengedar narkotika Inisial AN (45) Tahun, warga Jalan K.H Wahid Hasyim Kelurahan Balik Alam Kecamatan Mandau Bengkalis, tempat kejadian warung Jalan Damai Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau Bengkalis kedua di Rumah Jalan K.H Wahid Hasyim Kelurahan Balik Alam Kecamatan Mandau Bengkalis, Selasa (22/02) sekira pukul 23.00 Wib.
“Ya, tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis. Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar Kasatnarkoba Polres Bengkalis, lptu Hasan Basri, Senin (29/01).
Barang bukti yang diamankan, 10 (sepuluh) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 3.41 gram, 1 (satu) unit handphone android warna dongker, 1 (satu) bungkus plastik pack kosong, Uang Tunai Rp.200.000.
Kronologis kejadian penangkapan, Pada hari selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 22.30 wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap Y Als T atas kepemilikan diduga narkotika jenis sabu sebanyak 3 (sembilan) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.53 gram. Kemudian tim melakuka interogasi tentang sabu dan tersangka Y Alias Tmenerangkan mendapatkan sabu dari tersangka AA.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan, Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pkl. 23.00 wib target berada di warung jalan damai kel. gajah sakti kecamatan mandau bengkalis.
Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 7 (tujuh) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna dongker, dan Uang Tunai Rp200.000.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke rumah Tsk di jalan KH Wahid Hasyim Kel. balik alam kecamtan mandau bengkalis dilakukan pengeledahan di temukan 3 (tiga) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik pack kosong.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari I (dalam lidik).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(mil)