Senin , 13 Januari 2025
Dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Satnarkoba Polres Kuansing.ist

Polisi Sergap Sabu Bandar Sabu Sungai Jering saat Transaksi

KUANSING (pekanbarupos.co) — Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Kuansing berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Sungai Jering, Kuantan Tengah, Senin (1/4) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak mengatakan kronologis kejadian, Tim Mata Elang Polres Kuansing dipimpin Kasat AKP Novris H Simanjuntak melakukan penyelidikan sekitar pukul 20.30 WIB.
Setelah melakukan penyelidikan sekitar satu setengah jam, tepatnya pukul 22.00 WIB, petugas berhasil menangkap dua orang peia yang diduga terlibat, yaitu CD (19) dan A (32). “Jadi kedua tersangka ini kita tangkap saat mereka hendak melakukan transaksi di pinggir jalan di Dusun Sinambek,” kata Kasat.
Saat penangkapan, katanya, ditemukan satu paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis Shabu di tangan CD (19). “Kita temukan satu paket sabu paket kecil dari tangan tersangka CD,” katanya.
Selain itu, lanjut Kasat, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua unit handphone dan satu unit motor merk Honda Beat warna putih. Selain itu, juga ditemukan uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika. “Dari hasil tes urine, kedua tersangka CD (19) dan A (32) positif mengandung amphetamines,” katanya.
Selain itu, tuturnya, dari interogasi terungkap bahwa CD (19) mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial DL dengan harga Rp1,6 juta  pembayaran setelah barang terjual. “Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kuansing untuk proses penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut,” katanya.
Menurut Kasat, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Hal ini merupakan langkah tegas Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing,” tandas Kasat.(cil)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *