BENGKALIS (pekanbarupos.co) — Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA (28) tahun, yang beraksi melakukan penjambretan di jalan jenderal sudirman dikawasan dekat lapangan tugu Kecamatan Bengkalis, Bengkalis, Rabu 20 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala saat dikonfirmasi, menyebutkan tersangka pelaku penjambretan tersebut berinisial RA yang telah diamankan oleh Tim Opsnal.
“Kejadian Penjambretan tersebut sesuai dari Laporan Korban pada hari Rabu Tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 wib,” kata AKP Gian Wiatma Joni Mandala, Rabu (17/4/2024).
Kronologi Kejadian, Pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 17.00 wib pada saat korban bersama anaknya sedang membeli buah jeruk di jalan Jend sudirman tepat di samping lapangan tugu.
Sewaktu korban hendak membeli jeruk dan memarkirkan kendaraan sepeda motor korban di depan tempat jual jeruk dan korban meletak kan 1 (satu) unit handphone merk oppo A96 warna merah muda di dasboard motor korban lalu korban turun dari kendaraan sepeda motor untuk membeli buah jeruk.
Sewaktu korban membeli buah jeruk datang seorang yang tidak di kenal dengan menggunakan sepeda motor merk Nmax warna biru No Pol BM 2xxx langsung menuju ke sepeda motor korban dan mengambil 1 (satu) unit handphone merk oppo A96 warna merah muda di dasboard motor korban dan langsung pergi dan anak korban yang sedang duduk di sepeda motor langsung berteriak mengatakan “jambret”
Kronologi Penangkapan, Setelah menerima laporan dari pelapor bahwa adanya Dugaan Tindak Pidana pencurian (Jambret), penyidik Polres Bengkalis melakukan penyelidikan.
Kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti, keterangan para saksi dan korban, barang bukti, serta hasil gelar perkara, dilakukan peningkatan status perkara menjadi Sidik
Atas perintah Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala melalui Kanit Pidum IPDA Fachri Muhammad Mursyid, Memerintahkan kepada Tim Opsnal Sat Reskrim untuk melakukan pengungkapan perkara yang dimaksud.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang di lakukan Tim Opsnal Sat Reskrim, Team Opsnal mengetahui siapa pelaku pencurian (Jambret) tersebut, dan pada hari ini Rabu tanggal tanggal 17 April 2024 sekira pukul 06:00 wib Team Opsnal dan penyidik pidum polres bengkalis berhasil mengamankan pelaku yang mengaku berinisial RA dan mengakui telah melakukan Jambret dan juga mengakui telah melakukan jambret di 2 (Dua) TKP lainya yaitu di jalan pembangunan (Jambret kalung emas anak anak) dan di jalan tandun depan toko into bangunan (Jambret handphone Samsung).
Dan selanjutnya team opsnal beserta penyidik berhasil mengamankan barang bukti, setelah itu tersangka dan barang bukti di bawa ke mako polres bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. (mil)
Pekanbaru Pos Riau