Jumat , 28 Agustus 2026
Barang bukti berupa senjata airsoft gun.ist

3 Pengedar Diamankan, 1 Pucuk Senpi Air Soft Gun Disita

PEKANBARU (pekanbarupos.co) — Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali melakukan penangkapan terhadap pengedar Shabu-Shabu, Selasa 4 Juni 2024, pukul 00.30 dan pukul 16.30 WIB.

Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Dr Manang Soebeti SIK., M.Si saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan 3 orang tersangka pengedar shabu-shabu di dua TKP yang dipimpin Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, S.I.K.

Untuk identitas tersangka Adi Saputra Alias Toje (39) warga jalan Cipta Karya Gang Gajus Kelurahan Sialangmunggu Kecamatan Tuah Madani, Adi Yudistira (40) warga Jalan Bandes Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Faisal alias Roban (38) warga jalan Indrapuri 1 RT 01 / RW 15 kelurahan Rejosari kecamatan Tenayan Raya.

Mereka ditangkap di jalan Pasir Putih Kelurahan Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar dan dijalan Bayur Raya Blok C.37 No. 29 RT 02 / RW 06 kelurahan Pandau Jaya kecamatan Siak Hulu.

Barang bukti yang kita amankan di TKP pertama 1 (satu) unit Handphone merk REDMI warna Hitam (milik Adi Saputra 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna Biru Dongker (milik Adi Yudistira, sedangkan di TKP kedua kita amankan 1 (satu) bungkus plastik berisikan serbuk kristal diduga Narkoba jenis Sabu Berat Kotor 4,3 Gram, 3 (tiga) unit Timbang Digital 1 (satu) pucuk Air Soft Gun warna hitam merk BERETTA No. 23A103128 Type M9A1 beserta 2 (dua) buah tabung CO2, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna Hitam.

Kronologis penangkapan pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira jam 00.30 wib Tim Opsnal Subdit 1 yang dipimpin oleh Kasubdit I Akbp Boby Putra Ramadan Sebayang, S.I.K melakukan pengembangan Kasus Tindak Pidana Narkoba tersangka an. Ikhwan Zaki dengan TKP di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Tim mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku Adi Sauputra (Als Toje) sedang berada di Jalan Pasir Putih, kemudian Tim melakukan pencarian dan mengamankan terduga pelaku Adi Saputra (Als Toje) di kedai nasi goreng saat bersama dengan temannya Adi Yudistira.

Kemudian Adi Saputra (Als Toje) mengakui memberikan Narkoba jenis Sabu ke pada terduga Ikhwan Zaki.

Berdasarkan pengakuan dari Adi Saputra (Als Toje) bahwa barang Narkoba jenis Sabu tersebut didapat dari terdugaFaisal Als Roban.

Setelah mendapatkan informasi keberadaan terduga Faisal als ROBAN sekira pukul 16.30 wib Tim menuju Tkp dan mengamankan Faisal als ROBAN dirumahnya Jalan Bayur Raya Blok C.37 No.29 RT 02 / RW 06 Desa Pandau Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar.

Tim melakukan pemeriksaan dirumah Faisal dan menemukan barang bukti diduga narkoba jenis sabu serta 1 pucuk senjata Air Softgun yang disimpan di atas plafon rumahnya.

Terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Riau untuk pengembangan serta proses lidik sidik lebih lanjut.

Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Subs 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tetang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Manang.(fiq)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *