Salah Satu Pelaku Anggota BPKep Tanjung Medan Utara
PUJUD (pekanbarupos.co) — Curi uang ratusan juta rupiah milik Desa atau Kepenghuluan Tanjung Medan Utara Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir, 3 orang Warga Dusun I Rejosari Kepenghuluan Tanjung Medan Utara berhasil dibekuk polisi, satu orang pelaku berhasil kabur alias DPO.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap tersebut yakni masing-masing inisial ES alias Eki (27),T Purba alias Tofik (31) dan Inisial EW alias Eka (40) yang merupakan anggota BPKep Tanjung Medan Utara. Ketiga pelaku ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil pada Kamis 27 Juni 2024 sekira pukul 00.30 WIB.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Adrian Prmaudianto SH SIK MSI kepada awak media membenarkan terjadinya Kasus pencurian uang milik Desa Tanjung Medan Utara beserta barang berharga lainnya milik Pelapor /korban Santripin (35) warga Dusun 1 Rejosari Kepenghuluan Tanjung Medan Utara.
“Benar saat ini ketiga pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di Mapolsek Pujud beserta barang bukti, sementara satu orang pelaku masih DPO,” terang Kapolres Rokan Hilir AKBP Adrian Prmaudianto SH SIK MSI.
Dijelaskan Kapolres, kronologi kejadian berawal pada Jumat (21/6) saat itu Korban Santripin (35) pergi ke Masjid menunaikan ibadah sholat Jum’at dan istrinya bernama Eva Susanti (32) sedang Rewang ditempat keluarganya sehingga rumah dalam keadaan kosong.
Dan pada saat di tinggal di dalam rumah terdapat uang DD( Dana Desa) Kepenghuluan Tanjung Medan Utara sebesar Rp: 133.421.000,-yang diletakkan di Keranjang pakaian yang berada di ruang tengah dan 1 unit HP Merk VIVO Y 16 warna Gold yang sedang di cas di atas kulkas ruang tengah.
Usai Shalat Jum’at, Pelapor pulang ke rumah dan membuka pintu depan, Korban melihat rumah sudah dalam keadaan berantakan dan semua baju yang berada di lemari sudah berserakan di lantai, Kemudian pelapor langsung mengecek uang yang di simpan pelapor di Keranjang pakaian dan saat dilihat uang sudah tidak ada alias Raib. Selain itu korban juga kehilangan 1 (Satu) Unit HP Merk Vivo Y 16 yang berada di atas kulkas, kemudian korban juga melihat pintu dapur telah terbuka.
Lalu kemudian pelapor langsung menjumpai istrinya yang sedang rewang dan pelapor berkata “dek, apa ada pulang kerumah, rumah kemasukan maling dan Uang ADD hilang. Kemudian pelapor berusaha mencari pelaku dan barang bukti ke belakang rumah namun tidak ditemukan.
“Atas kejadian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian sebesar Rp. 136.321.000,- dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud, ” terang AKBP Andrian.
Setelah menerima laporan perkara Pencurian tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pujud melakukan serangkaian penyelidikan dan di peroleh informasi bahwa para pelaku pencurian tersebut sedang berada disebuah warung Bilyar di Dusun Rejo Sari Kepenghuluan Tanjung Medan Utara, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pujud yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pujud AKP Tri Adiyatmika SH, MH menuju TKP di maksud.
Dan saat di lakukan penggrebekan di amankan 2 pelaku yang bernama ES alias Eki dan T Purba alias Tofik, sedangkan pelaku yang bernama EH alias Dedi berhasil melarikan diri, selanjutnya terhadap kedua pelaku dilakukan interogasi dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban.
“Dan ke dua pelaku itu mengaku bahwa mereka melakukan pencurian tersebut bersama 4 orang yang salah satu nya bernama EW alias Eka yang merupakan seorang anggota BP-Kep Tanjung Medan Utara,” terang Adrian Prmaudianto.
Atas pengakuan kedua pelaku selanjutnya tim bergerak ke rumah EW alias Eka dan berhasil diamankan di rumahnya selanjutnya ke 3 pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pujud guna Proses Hukum lebih lanjut. Selain menangkap para pelaku, tambah Kapolres, petugas juga turut mengamankan barang bukti diantaranya
1 Buah kotak HP merk VIVO Y 16 warna putih, 1 Buah Pahat bergagang warna Hijau, 1 Unit sepeda motor Yamaha Jupiter trondol dan 1 Unit Sepeda motor Honda Supra Fit Trondol.
“Kawanan pelaku ini disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ( Curat),” tegasnya (met)