INHU (pekanbarupos.co) — Tiga bulan berjalan sejak April kemarin penyelidikan kejahatan lingkungan dikabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, hingga kini masih tahap pendalaman. Sejumlah saksi dari penjual lahan, pembeli lahan, aparatur pemerintah desa hingga ASN dari Dinas Kehutanan sudah dimintai keterangan.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya melalui Kanit tindak pidana korupsi (Tipikor) mengatakan perkara dugaan korupsi akibat transaksi hutan negara hingga ratusan hektar lalu digarap untuk perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Batang Cenaku masih terus didalami.
Menurut penyidik, salah seorang terpidana akibat perkara berbeda berinisial IL ikut dimintai keterangan untuk perkembangan perkara.
Inisial IL diperiksa Penyidik di rumah tahanan negara, Rengat untuk kepentingan pendalaman kasus jual hutan negara tanpa izin hingga ratusan hektar lalu digarap pakai alat berat Excavator. “Benar,” jawab Kanit Tipikor, Miki Kurniawan, (5/6/24) ditanya tentang pemeriksaan kepada inisial IL.
Sebelumnya terperiksa inisial IL kepada Pekanbaru Pos membenarkan dirinya didatangi tiga orang penyidik Tipikor Polres Inhu terkait pembukaan lahan ratusan hektar untuk perkebunan kelapa sawit.
Kepada penyidik IL menerangkan apa adanya, diantaranya aliran dana yang diterima oknum Pemerintah Desa Anak Talang, dana yang diterima Pak Busu Nawir selaku penjual lahan kepada dua orang pembeli lahan 150 hektar. “Saya diperiksa sekitar empat jam, saya terangkan apa adanya, termasuk aliran dana dari Pak Aute dan Bu Sulas selaku pembeli lahan,” sebutnya pekan kemarin.
IL tidak merinci jumlah dana yang sudah dibayar dua orang pembeli, namun ia tidak menepis dana yang sudah dicairkan lebih dari satu miliar sudah termasuk untuk biaya surat tanah dari Pemerintah Desa hingga ratusan juta rupiah.
Terkait perkara ini anggota DPRD Inhu, Suharto SH kepada Polisi berharap untuk tidak sungkan menindak dan akhirnya melemah. “Iya jangan eporia aja kemudian kasusnya hilang ditelan bumi,” sindirnya.
Mantan Kabag Tapem Pemkab Inhu, R Fahrulrozie turut menimpali perkara hutan negara digarap Korporasi tanpa izin. Menurutnya, jika penyidiknya benar-benar serius menghukum kelompok orang yang melakukan kejahatan lingkungan di Inhu, perkara ini tidak terlalu sulit.
“Saran saya Penyidik harus bertindak profesional dalam kasus jual hutan negara dengan tidak melakukan tebang pilih. Dan Kepada Siapa Saja.Salah dan kalau kita mau secara Jujur 3 Hal dasar hukum nya udah jelas untuk menjerat. Pakai undang undang Kehutanan,TGHK dan RTRW Provinsi Riau,” tegasnya.
Unit Tipikor Satreskrim Polres Inhu sendiri melakukan penyelidikan karena ditengarai adanya kerugian negara atas penjualan hutan negara tanpa izin lalu digarap sekelompok Korporasi untuk perkebunan kelapa sawit. Namun sayang, tiga bulan berjalan penyelidikan (Lidik) hingga kini perkaranya masih tahap pendalaman. (san)