INHU (pekanbarupos.co) — Arbain, dari DPD PPKRI- SKBN Provinsi Riau meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati), Riau dan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk hentikan aktifitas PT Seberida Subur (PT SS) anak dari PT Duta Palma Grup (PT DPG), milik Surya Darmadi terpidana Kasus Korupsi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Selain berharap kepada korps Adhyaksa menghentikan operasional dan aktifitas PT SS, Arbain dengan tegas juga meminta sejumlah oknum yang saat ini mengendalikan perusahaan tersebut untuk di jerat hukum sesuai perundang undangan yang berlaku di NKRI.
Hal ini menurut Arbain dikarenakan Perusahaan anak dari PT DPG ini sejak putusan Pemilik Saham Mayoritas 99% (Surya Darmadi -Red) dihukum 15 tahun kurungan, dan hingga saat ini PT SS terus melakukan aktifitas pengelolaan kebun kelapa sawit yang terletak di dusun Talang Tanjung desa Siambul Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
“Karena Surya Darmadi sudah melalui pembuktian di pengadilan di PN Jakarta Pusat dan dinyatakan bersalah dimata hukum. Dan PT Seberida Subur ini pun milik terpidana, sehingga penguasaan, pemanfaatan dan pengelolaan sepihak oleh PT Seberida Subur atas bidang tanah Negara seluas 6.132 Hektar area adalah penguasaan Ilegal,” ungkap Arbain, Selasa (30/7/2024) sore.
Sambung Arbain, PT SS untuk lahan seluas 6.132 hektar juga tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Selain itu, PT DPG juga tidak ada izin Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimuat pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Nomor : 18/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI pada Poin Angka 4 Halaman 17.
“Maka dengan pasti dan meyakinkan upaya penguasaan, pemanfaatan dan pengelolaan oleh Menajemen PT Seberida Subur atas lahan seluas 368 hektar yang terletak di Dusun Talang Tanjung adalah penguasaan ilegal,” tegas dia.
Arbain melanjutkan, pada Pasal 385 ayat 1 dan ayat 4 KUHPidana, maka dengan sangat terpaksa pada 8 Juni 2024 secara tertulis pihaknya membuat laporan melalui Surat Nomor : 001/ Dumas /Sporadik /Bt.Gangsal /023-SandiDPD-Riau-PPKRI-SKBN/VI/2024 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Terkait penguasaan bidang tanah yang dilakukan PT SS terhadap lahan seluas 368 hektar milik masyarakat dusun Talang Tanjung Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Inhu, pihaknya bersama 184 Kepala Keluarga (KK) akan terus berupaya agar dapat menguasai lahan itu hingga dapat mengelola sepenuhnya.
Sebab, kata Arbain, ratusan masyarakat dusun Talang Tanjung yang kini tergabung dalam wadah Koperasi Siambul Abadi desa setempat telah memiliki Surat Sporadik (Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah / Pendftaran Tanah ). Surat Sporadik itu telah dikeluarkan oleh Kepala Desa Siambul sebanyak 184 surat dengan Nomor Sporadik 319 s/d 501 / Sporadik/SBL/2023 masing masing seluas 2 hektar.
Selaku penerima kuasa dari masyarakat dusun Talang Tanjung, pihaknya menjelaskan bahwa, Sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa atau kelurahan secara individual atau massal.
Kemudian, lanjut Arbain, bagi pemilik tanah, memiliki surat sporadik adalah sebuah dokumen penting guna mengukuhkan kepemilikan dari sebuah tanah agar tidak terjadi masalah nantinya. Pelaksanaan pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas hak-hak atas tanah bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Ditambah lagi, sebut Arbain, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) untuk mempercepat reforma agraria melalui legalisasi obyek agraria di kawasan hutan.
“Dengan adanya Perpres tersebut Pemerintah seyogyanya sesegera mungkin menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai/memanfaatkan bidang tanah dalam kawasan hutan,” ujar Arbain.
Perpres Nomor 88 Tahun 2017, kata Arbain lagi, juga semakin menguatkan masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan akan diberikan hak milik, apabila memenuhi beberapa kriteria, yaitu yang pertama tanah telah dimanfaatkan dengan baik. Kedua bidang tanah bukan merupakan obyek gugatan/sengketa, dan yang ketiga adanya pengakuan oleh adat ataupun kepala desa/kelurahan dengan saksi yang dapat dipercaya.
Lanjut dia, setiap warga Negara atau minimal setiap kepala keluarga (KK) dan atau sebutan lainnya harus memiliki kepastian hubungan hukum dengan tanah airnya.
Maka segala bentuk permasalahan pertanahan harus benar benar dengan serius diprioritaskan untuk diselesaikan sesegera mungkin dan sesederhana mungkin sesuai dengan tujuan diundangkannya UU no 5 tahun 1960.
“Siapapun pelaku timbulnya perkara pertanahan khususnya mengenai tata letak dan batas batas tanah termasuk siapapun yang dengan sengaja menyembunyikan Informasi dan kebenaran dan ataupun Dokumen Negara yang berhubungan dengan Tanah ( Peta Persil, Peta Rincik ) yang mengakibatkan terjadinya perkara pertanahan dan ataupun menghalangi jalannya proses penyelesaian perkara pertanahan harus ditindak dan diberi efek jera dipidana,” papar Arbain.
Sehingga, tambah dia, tidak boleh lagi linier dijadikan perkara menahun diranah hukum perdata dikarenakan Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) dibawah Kementerian Pertanahan dan Tata Ruang memiliki kewenangan penuh menangani permasalahan keperdataan di bidang pertanahan, hal ini harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak.
“Maka kami dari Satsus Bela Negara meminta Kejaksaan Agung menghentikan operasional PT Seberida Subur. Dan kami juga siap menjadi barisan terdepan membatu Pemerintah Republik Indonesia, Instansi dan Institusi serta Lembaga Penegak Hukum lainnya secara Profesional, Konsekwen tanpa kompromi mengurai simpul benang kusut akar dari semua permasalahan dan kesenjangan ekonomi Rakyat di Republik Indonesia,” ujar Arbain.
Management PT SS melalui Bagian Humas, Arya Sitepu saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa dia tidak Humas lagi di PT SS dan mengatakan silahkan mengkonfirmasi dengan Humas yang baru.
Demikian halnya humas lainnya bermarga Sitompul dihubungi ke nomor 0822-8811-5xxx mengatakan jika dirinya sudah tidak lagi menjadi humas PT SS.
“Saya bekerja di perusahaan lain, dan saya sudah tidak bekerja lagi di situ. Kalau humas yang baru coba tanya ke pak Arya Sitepu,” jawab dia sambil menyampaikan bahwa dirinya tak mengetahui humas yang baru.
Diberitakan media ini beberapa waktu yang lalu, sejumlah masyarakat dusun Talang Tanjung Desa Siambul terjadi gesekan dengan pihak PT SS. Karena gesekan tak dapat terhindarkan maka jatuh korban dari pihak masyarakat. Kendati tidak menelan korban jiwa, namun sejumlah masyarakat mengalami babak belur dihujani tendangan dan bogem mentah oleh sejumlah oknum pengamanan pihak perusahaan.
Para korban saat itu mendapatkan kekerasan fisik disejumlah bagian tubuh di areal lokasi yang saling diclaem dari kedua pihak. Karena luka luka, korban terpaksa dilarikan ke salah satu RS di kota Blilas Kecamatan Seberida guna mendapatkan penanganan medis.(har)
Pekanbaru Pos Riau