INHU (pekanbarupos.co) — Oknum perangkat desa Sanglap Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau terancam akan dilaporkan ke polisi. Oknum tersebut inisial J yang diketahui merupakan Kepala Dusun (Kadus) 02 desa Sanglap.
Si Kadus ini akan dilaporkan oleh tetangganya sendiri, inisial T. Pasalnya, oknum Kadus ini telah diduga melakukan tindakan pengrusakan terhadap tanaman ‘kelapa’ milik T.
Karena ulahnya itu, si J terancam dengan Pasal 406 KUHP atau Pasal 521 UU 1/2023 yang mana pada pasal tersebut berbunyi ‘ Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
Kemudian, setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.
Selanjutnya, jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500 ribu, pelaku tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.
“Saya tidak terima tanaman saya ditumbangkan oleh Kadus tanpa adanya koordinasi terlebih dahulu. Besok saya akan buat Laporan ke polisi,” sebut korban,T, Kamis (1/8/2024).
Dijelaskan oleh korban, jika si J ini merusak tanaman kelapa miliknya yang TKP nya sepadan dengan pekarangan orang tua si J. Kejadian tak mengenakan yang dilakukan J ini terjadi pada Senin 28 Juli 2024 kemarin.
“Orangnya keras kepala dan sering buat ulah di desa. Kemarin dia juga pernah dilaporkan ke polisi oleh warga karena melakukan kekerasan,” beber T.
Oknum Kadus Desa’ Sanglap, J, belum bisa di konfirmasi terkait hal itu. Saat dihubungi ke nomor WhatsApp 022-8723-8xxx, masih checklist satu. Kemungkinan handphone yang bersangkutan sedang tidak aktif lantaran di wilayah desa Sanglap minim jaringan operator.
Sementara itu Kepala desa (Kades) Sanglap, Sahmadi dimintai tanggapan terkait adanya dugaan pengrusakan oleh J terhadap tanaman T, ia mengaku juga mendengar kabar tersebut. Dan ia sangat menyayangkan kejadian ini kenapa bisa terjadi, padahal mereka bertetangga dekat.
Menurut Kades, penumbangan pohon kelapa milik T ini jelas tidak dibenarkan, karena telah merugikan si pemiliknya.
Sebagai kepala desa, dirinya akan berusaha mendudukkan keduanya di kantor desa untuk mencari jalan penyelesaian terbaik. Akan tetapi, kata Kades, si korban tetap tidak terima dan akan membawa perkara ini ke ranah hukum. “Sudah kita telpon tadi si korban, tapi dia tetap bersikeras akan melaporkan pak Kadus ke polisi,” pungkas Sahmadi.(har)