BAGANSIAPIAPI – Upaya restoratif justice (RJ) terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil). Disaksikan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Rohil seorang tersangka penadah handphone curian dibebaskan, Selasa (9/9).
Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, Mulyadi menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang telah dilakukannya.
Beberapa waktu lalu, pria berkepala plontos ini membeli sebuah handphone dari salah seorang anak temannya, tak disangka handphone tersebut ternyata merupakan barang curian. Polisi berhasil melacak keberadaan Mul, yang berujung dengan ditahannya tersangka dan dijerat tindak pidana penadahan.
“Saya mohon maaf yang sebesarnya atas perbuatan, saya menyesali perbuatan saya bu,” kata Mulyadi sambil menyalami Eva, pemilik handphone.
Korban Eva menyambut baik permintaan maaf yang disampaikan, dan mengharapkan Mulyadi bisa kembali berkumpul bersama dengan keluarga setelah berpisah sekitar dua bulan terkait kasus yang dialaminya.
Peristiwa itu berlangsung di gedung adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Rohil dengan turut disaksikan Ketua DPH LAMR Rohil Datuk Jufrizan, Sekum Datuk Bakhtiar, Bendum Datuk Sarman dan sejumlah pengurus, sementara dari Kejari Rohil hadir Kasi Pidum L Warman dan sejumlah jaksa.
Sebagai simbol menerima kedatangan tim dari kejaksaan tersebut, datuk Juprizan menyambut kedatangan kasi pidum dengan menyerahkan tepak sirih.
Datuk Jufrizan dalam pembuka kata, mengungkapkan terlepas dari permasalahan yang terjadi itu, ia mendorong kedua belah pihak untuk dapat memaafkan, dan terkhusus bagi pelaku untuk lebih instropeksi diri.
“Kita sebagai manusia tempatnya salah dan khilaf, dan ada tempat untuk saling memaafkan. Kami siap bersama-sama berkontribusi untuk memberikan peran, terkait persoalan seperti ini dengan harapan agar apa yang menjadi perhatian terkait kemanusiaan bisa lebih diperhatikan,” katanya.
Pelibatan peran LAMR Rohil dalam langkah yang ditempuh kejari Rohil itu terang Jufrizan merupakan hal yang pertama terjadi sejauh ini.
Untuk itu dirinya menyampaikan terimakasih dengan langkah yang telah dilakukan oleh Kejari Rohil yang dinilai mengedepankan permasalahan tersebut dengan pendekatan kekeluargaan.
“Alhamdulillah, permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik dan kesepakatan kedua belah ini. Kami berharap kedepannya konsep seperti ini terus dilaksanakan bagaimana dari sisi kemanusiaan dan bisa bersama saling menghargai,” katanya.
Ia mengungkapkan peran dari tokoh adat, ninik mamak sangat perlu diperkuat. Sebagai negeri mayoritas Melayu, keberadaan lembaga adat dengan segala perangkatnya dipandang dengan hormat oleh masyarakat.
Sebagai contoh keberadaan Pucuk Suku di Pujud katanya masih diperhitungkan sampai saat ini. Kepolisian setempat, jika ada masalah yang melibatkan anak-kemenakan akan meminta pandangan dari para tetua adat setempat.
“Bila masih bisa dilakukan pembinaan, maka diupayakan pembinaan terlebih dahulu, jangan langsung proses hukuman,” katanya. Ia memberikan contoh bagaimana ada beberapa kejadian kriminalitas yang tak selalu berujung dimana pelaku berakhir di balik jeruji besi, karena pada awal ditempuh penyelesaian secara adat atau kekeluargaan.
Dirinya berharap seperti halnya peran dari pucuk suku di Pujud, semakin banyak lagi pemangku adat yang dilibatkan, diberdayakan di Rohil termasuk di Kecamatan Bangko yang merupakan tempat ibukota Rohil.
Kasi Pidum Kejari Rohil L Warman menyebutkan Kejari Rohil melibatkan peran LAMR Rohil menyikapi upaya restoratif justice (RJ) yang akan dilakukan terhadap kasus dugaan penadahan dengan tersangka bernama Mulyadi.
Mulyadi dikenai pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penadahan. Dimana sebelumnya, Mulyadi membeli sebuah handphone dari seorang pelaku pencurian dengan harga Rp150 ribu.
Kasi Pidum mengungkapkan ada beberapa hal yang bisa menjadi dasar pengajuan RJ seperti adanya pemberian maaf dari korban, selain itu pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, selanjutnya nilai kerugian dibawah Rp2,5juta atau ancaman dibawah lima tahun. Dari serangkaian syarat tersebut, untuk pengajuan RJ Mulyadi dinilai terpenuhi.
“Bila korban memaafkan maka Rj bisa dilaksanakan,” kata Warman. Menurutya sesuai dengan pepatah dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung, terangnya maka dengan melibatkan peran LAMR Rohil sebagai wujud menghormati adat istiadat atau kearifan lokal suatu daerah adalah hal yang penting diperhatikan tak terkecuali bagi kejaksaan.
Dengan telah adanya upaya yang telah dilakukan melibatkan kedua pihak, tambah Warman, maka selanjutnya pihaknya akan mengajukan RJ dan penuntutan akan dihentikan. Hasil dari kegiatan itu akan disampaikan tingkat lebih lanjut dan selanjutnya tinggal bagaimana pimpinan menilai apakah pengajuan RJ tersebut bisa disetujui atau tidak.
Kasi pidum turut menyampaikan pesan agar kedepan tidak ada orang yang terjebak membeli barang dengan harga yang murah meskipun orang itu dikenal dengan baik. Termasuk untuk lebih teliti terkait dengan surat-surat barang.
Ia menambahkan untuk kasus pidum di Rohil cukup banyak tindak pidana seperti KDRT, pencabulan, dimana peran dari semua pihak termasuk lembaga adat sangat diperlukan menyikapi hal ini. (iin)
Pekanbaru Pos Riau