BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus satu tersangka berinisial SS pengedar Narkotika jenis shabu seberat 5,69 Gram, warga Jalan Purwodadi Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan. Sabtu, 7 Desember 2024 , Sekira Pukul 14.30 Wib. tersangka berinisial SS berperan sebagai Pengedar.
“Ya, tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis. Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar Kasatnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri, Selasa (10/12).
Kronologis, Pada pengungkapan sebelumnya hari sabtu tanggal 7 desember 2024 sekira pukul 14.00 wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap alias Rulli atas kepemilikan diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang sabu dan Rulli menerangkan mendapatkan sabu dari tersangka berinisial SS (sudah tertangkap).
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari sabtu tanggal 7 desember 2024 sekira pkl. 14.30 wib target berada dirumah jalan sejahtera desa air kulim kecamatan bathin solapan, bengkalis.
Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 31 (tiga puluh satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 5.69 gram, 1 (satu) unit handphone android, dan Uang Tunai Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari berinisial H (dalam lidik).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Mil)