Jumat , 17 Januari 2025

Miris, 2024 Terjadi 28 Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kuansing

KUANSING (pekanbarupos.co)– Kasus asusila di Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2024 cukup tinggi. Catatan Polres Kuansing tahun ini terdapat 28 kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.
Hal ini dibenarkan Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim AKP Shilton. Ia menjelaskan, Kuansing termasuk tinggi angka kejahatan terhadap anak di bawah umur.
“Tahun 2024 tingkat kejahatan terhadap anak begitu meningkat drastis dengan jumlah kejadian berjumlah 56 kasus,” katanya.
Kasus-kasus itu katanya, seperti persetubuhan anak, pencabulan, kekerasan fisik, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), KDRT, melarikan anak dan pengeroyokan anak.
Masih kata Kasat, dari semua kasus yang masuk ke Polres itu, kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang mendominasi.
“Kasus persetubuhan terhadap anak sebanyak 20 kasus dan pencabulan anak sebanyak 8 kasus,” katanya.
Sementara di tahun 2023, ada 49 kasus terhadap anak yang masuk, namun kasus persetubuhan dan pencabulan masing-masing ada 5 dan 7 kasus. Kasus penganiayaan terhadap anak yang mendominasi di tahun 2023.
Lanjut Shilton, di tahun 2022, kasus persetubuhan dan pencabulan juga mendominasi dari 41 kasus terhadap anak yang masuk ke Polres Kuansing. Di tahun 2022, kasus persetubuhan anak terjadi 17 kasus dan pencabulan terhadap anak terjadi 5 kasus.
Namun menurut Shilton, yang bikin miris lagi, di tahun 2024, di Kuansing telah terjadi 3 kasus TPPO terhadap anak. Sedangkan di tahun 2023 dan 2022 belum ada terjadi kasus TPPO terhadap anak.
Oleh karenanya, tegas AKP Shilton, pihak Polres Kuansing berharap kepada Pemkab Kuansing dan segenap masyarakat ke depan, agar lebih peduli serta memaksimalkan lagi upaya-upaya pencegahan terhadap kejahatan kepada anak dan wanita.
Karena dalam hal penanganan perkara terhadap anak, jika semakin banyak pengungkapan perkara yang melibatkan anak, itu bukan suatu kebanggaan, melainkan suatu kegagalan negara untuk hadir guna menjaga masa depan anak.
”Kalau makin banyak perkara soal anak ini. Itu merupakan suatu yang memalukan. Itu tandanya daerah atau negara gagal dalam menjaga masa depan anak-anak di daerahnya,” pungkas AKP Shilton.
Untuk diketahui, baru-baru ini, Pihak Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak kandung sendiri. Anak perempuan (identitas korban sengaja dirahasiakan) yang masih di bawah umur itu dicabuli hingga berkali-kali.
Pihak Polres Kuansing menjelaskan kronologi penangkapan tersangka J bermula ketika kakek korban (identitas pelapor sengaja dirahasiakan) melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Kuansing.
Lantas, pihak Polres dalam hal ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku J dikediamannya di bagian hilir Kuansing, pada 9 Desember 2024 kemarin. Pelaku diamankan beserta beberapa alat bukti lainnya.
Setelah dilakukan introgasi baik terjadap pelaku maupun korban, ternyata pelaku melakukan perbuatan kejinya itu lantaran di bawah pengaruh narkoba dan suka nonton film porno.
Perbuatan itu sudah dilakukan pelaku sejak 2 tahun yang lalu, atau saat anaknya atau korban masih duduk di kelas 6 SD. (cil)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *