Rabu , 26 Maret 2025
Foto Ppco : Tersangka 45 kilogram sabu, Kartono saat diserahkan ke JPU Kejari Rohil

Diserahkan Ke JPU, Kartono Tersangka 45 Kilo Sabu Terancam Hukuman Mati

BAGANSIAPIAPI (pekanbarupos.co) – Kartono alias Ahuat tersangka kurir 45 kilogram narkotika jenis sabu telah diserahkan Penyidik Polda Riau ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil untuk segera diadili, Rabu (18/12/2024) sekira pukul 15.30 Wib.

Kartono alias Ahuat (27) warga Jalan Merdeka Bagansiapiapi ini merupakan mantan caleg dari Partai Perindo, yang bakal terancam hukuman mati akibat perbuatannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Andi Adikawira Putera SH.,MH , melalui Kasi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha SH., MH., mengatakan bahwa kini tersangka Kartono telah menjadi tahanan Kejari Rohil untuk segera diadili.

Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut merupakan gabungan dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir berjumlah 5 (lima) orang.

Dijelaskan Yopen, perkara Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu seberat 45 kilogram ini berawal pada Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 00.30 WIB lalu. Saat itu saksi Suwartono dan saksi Japaruddin Siregar anggota Kepolisian Polsek Bangko yang sedang berpatroli di seputaran Jalan Lintas Pesisir Batu 6 Kabupaten Rokan Hilir.

Saksi Suwartono melihat tersangka berada di tepi Sungai Rokan yang akan menerima 4 (empat) karung goni dengan isi masing-masing 4 (empat) karung goni terdapat kardus dan didalam kardus tersebut ditemukan narkotika yang totalnya sebanyak 45 (empat puluh lima) bungkus besar narkotika jenis shabu, dan 6 (enam) bungkus besar narkotika jenis pil ekstasi.

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu, Pasal 112 mengatur tentang perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika

Kemudian, Pasal 114 mengatur tentang perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika.

Selanjutnya terhadap tersangka akan dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rumah Tahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 Desember 2024 sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Rokan Hilir.

“Ya, pada pukul 16.15 WIB kita terima tahap II dari penyidik Polda Riau terhadap tersangka Kartono dan barang bukti, kini tersangka kita tahan langsung,” tukas Yopen. (iin)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *