Kamis , 16 Januari 2025
Foto Ppco : FR warga Bagansiapiapi didampingi penasihat hukumnya saat membuat laporan di Polsek Bangko.

Tak Terima Dituduh dan Fitnah, Warga Bagansiapiapi Ini Buat Laporan Polisi

BAGANSIAPIAPI (pekanbarupos.co) Seorang warga Bagansiapiapi berinisial FR,  membuat laporan polisi ke Polsek Bangko dalam perkara dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.

Hal itu ditempuh FR lantaran tak terima dirinya dituduh dan difitnah oleh terlapor IS dan A. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP jo dan Pasal 310 KUHPidana tentang pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh IS dan A yang terjadi pada tanggal 15 Desember 2024.

FR membuat laporan polisi dengan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Bangko didampingi Penasihat Hukumnya dari Law Office Alben Tajudin & Partners, Alben, SH., Efendi, SH. dan Siswadi SH, pada hari Kamis (19/12/2024) lalu.

Selaku korban FR menjelaskan, bahwa kejadian fitnah dan pencemaran nama baik itu berawal ketika dirinya menemani temannya kerumah terlapor IS dan A, tiba-tiba tanpa alasan yang jelas terlapor menuduhnya mencuri sertifikat rumah anaknya, serta menghancurkan lemari kaca miliknya.

Bahkan kejamnya lagi, terlapor menuduh FR menikam atau melukainya, padahal saat itu tuduhan itu tidak ada melakukan perbuatan yang dituduhkan tersebut.

“Jadi saya tidak terima dituduh seperti itu, untuk itu saya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko agar segera memproses dan menindak terlapor,” ucap FR kepada media ini, Kamis (2/1/25).

Menurut FR, bahwa Indonesia adalah negara hukum maka biarlah aparat penegak hukum yang memproses. Sebagai warga negara yang baik, FR akan mengikuti proses hukum yang berlaku dengan membuat laporan resmi tersebut.

Sementara itu, Penasihat Hukum FR, Alben, SH didampingi Siswadi SH dan Efendi SH membenarkan terkait laporan polisi tersebut.

“Ya benar, klien kami sudah membuat laporan polisi atas kejadian tersebut dan klien kami juga sudah memegang Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polsek Bangko,” kata Alben.

Lebih lanjut kata Alben, bahkan sekarang ini kliennya sudah diperiksa sebagai korban, saksi-saksi juga sudah diperiksa, barang bukti terkait perkara tersebut juga sudah diserahkan ke penyidik.

“Untuk itu kami meminta kepada penyidik Polsek Bangko agar segera memanggil dan memproses terlapor dengan serangkaian tindakan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Advokat Pimpinan Law Office Alben Tajudin & Partners tersebut. (iin)

About Junawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *