INHU (pekanbarupos.co) – Diduga hampir dua tahun tambang batu yang masih ilegal beroperasi di Desa Petaling Jaya, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Padahal Kuari atas nama PT Putra Jaya Cenaku milik keluarga atas nama Patoni dan Teguh warga tempatan ini diduga belum melengkapi keseluruhan legalitas pertambangan. Diantaranya Izin dampak lingkungan, izin operasional, izin angkutan hasil tambang bahkan izin penggunaan BBM Industri.
Salah seorang warga enggan ditulis nama kepada Pekanbaru Pos membenarkan Kuari batuan tersebut sudah mulai produksi sejak tahun 2023 namun tak pernah terjamah hukum layaknya Kuari lainnya.
“Dulu ada Tambang yang sama milik inisial A, dilokasi yang sama, langsung ditutup. Tapi kenapa tambang yang satu ini tidak pernah ditutup, ataukah penegakan hukum di Inhu ini ada tebang pilih,” tanya warga setempat.
Menurut narasumber lagi, tambang batuan yang terletak dikawasan kebun kelapa sawit tersebut sempat terhenti karena dirazia namun dua pekan setelahnya kembali aktivitas. “Kemaren karena dirazia alat beratnya sempat keluar dari lokasi tambang, tapi tak lama kemudian kembali beroperasi, bukankah ini namanya belum terjamah hukum,” warga mencontohkan.
Dikonfirmasi terpisah seorang aparat Desa Petaling Jaya enggan ditulis nama mengaku tidak pernah tahu tentang legalitas tambang dan tidak pernah ikut rapat untuk kajian analisa dampak lingkungan (Andalin). “Seperti apa Andalinnya Masyarakat gak pernah tahu termasuk CSR untuk Desa,” tegasnya.
Dia tidak menepis usaha yang sama milik warga berinisial A yang sempat beraktifitas namun tak lama kemudian dihentikan petugas dari Dinas ESDM Riau dengan alasan perizinan belum lengkap. “Benar yang satu itu dihentikan tapi yang satu lagi malah dibiarkan,” sesalnya.
Pemilik Tambang, Patoni dan Teguh berulang kali dicoba konfirmasi lewat seluler bahkan chating dari Whatsapp tak kunjung memberi tanggapan termasuk Kasi Penmas Polres Inhu dimintai tanggapan tentang dugaan Kuari ilegal atas nama PT Putra Jaya Cenaku di Desa Petaling Jaya Kecamatan Batang Cenaku, Aipda Misran SH enggan memberi jawaban.
Untungnya, kendati belum melengkapi legalitas perusahaan ini tetap bayar pajak daerah. “Ada bayar,” singkat Kabid Penetaoan dan Penagihan PBB Dipenda Inhu, Permisi. (San)