KUANSING (pekanbarupos.co)–Paketan narkoba jenis sabu 77,13 gram hasil ungkapan dua kasus yang ditangani Satres Narkoba Polres Kuansing diperlihatkan saat pemusnahan Barang Bukti (BB).
Pemusnahan dilakukan jajaran Satresnarkoba di depan Lobi Mapolres Kuansing, yang dipimpin Wakapolres Kompol Novaldi, Kasat Narkoba, BNNK, Dinas Kesehatan, Lapas Kelas II Telukkuantan dan perwakilan Kejari setempat, Jumat (31/1/2025).
Tidak hanya BB sabu, dua tersangka selaku pengedar sabu-sabu yang ditangkap di dua lokasi berbeda, EM alias E dan IR alias I juga dihadirkan, menggunakan baju tahanan.
Sebelum sabu-sabu dimusnahkan, Wakapolres Kuansing Kompol Novaldi menyampaikan pemusnahan dari dua Laporan Polisi (LP) dengan total barang bukti 77,13 gram.
“Jumlah total ungkap kasus Polres dan Polsek jajaran sebanyak 15 kasus dengan 21 tersangka. Barang bukti 134,29 gram dan dua butir ekstasi,” kata Wakapolres Kompol Novaldi didampingi Kasat Narkoba AKP Novris H Simanjuntak.
Sabu yang siap dimusnahkan diperlihatkan terlebih dulu kepada kedua tersangka. Setelah itu, paketan sabu dibuka dan dimasukkan ke blender sembari dicampur air sabun, kemudian diblender. Airnya dibuang ke selokan.
Sementara, terkait asal barang dari dua tersangka, dari pemasok atau bandar yang berbeda.
“Pengungkapan ini hanya di bulan Januari ini saja,” katanya.
Wakapolres mengingatkan kepada masyarakat bahwa narkoba ini memang sangat berbahaya dan saat ini sudah merambah sampai ke kampung-kampung dan desa-desa.
“Hal ini yang perlu kita perhatikan dan menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Kegiatan pengungkapan tindak pidana narkoba kata Wakapolres, terus akan dilanjutkan. Ia berharap dukungan dan kerjasama masyarakat untuk bersama-sama perang melawan narkoba.
“Tak terbayangkan, bagaimana generasi penerus kita di masa-masa yang akan datang apabila ini tidak bersama-sama kita memberantasnya,” katanya.(cil)