KUBA (pekanbarupos.co) – Unit Reskrim Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan tindak pidanan narkotika golongan satu jenis sabu sabu di wilayah hukum Polsek Kubu.
Tim Opsnal Polsek Kubu berhasil menangkap bandar narkotika jenis sabu berinisial SP (44), Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Warga Kepenghuluan Pulau Halang Muka, Kecamatan Kubu Babussalam (Kuba), Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau ini ditangkap di kediamannya di Jalan Pulau Halang Muka, RT 004, RW 002.
Sepak terjang pelaku dalam menjalankan bisnis haram ini sudah cukup membuat masyarakat resah. Penangkapan SP juga disaksikan langsung oleh prangkat Kepenghuluan setempat.
Dari tangan pelaku, petugas turut menyita Barang Bukti (BB) 30 bungkus plastic bening berlis merah diduga berisikan narkoba jenis sabu sabu, 25 plastic bening berlis merah dan satu unit handphone Android serta uang tunai Rp 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) diduga berkaitan dengan sabu.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni SIK.MH melalui Kapolsek Kubu, Iptu Kodam F Sidabutar SH.MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Kubu, Bripka Hardiansyah mengatakan, tim Opsnal Polsek Kubu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi penyalah gunaan narkotika jenis sabu di Pulau Halang Muka.
“Mendapat informasi tersebut, kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SP atas kepemilikan narkotika jenis sabu sabu, terhadap pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya.
Lanjut Kanit, dalam penangkapan tersangka SP, pihaknya terpaksa menggunakan transfortasi bot dengan menempuh perjalan memakan waktu kurang lebih 2 jam. Saat dilakukan penggeledahan tersebut, tersangka ditemukan di sebuah rumah tepatnya di bagian dapur rumah sedang duduk.
“Saat kita lakukan penggeledahan disaksikan oleh Kepala Dusun bernama Mariono ditemukan sejumlah barang bukti narkoba dan barang bukti lainnya terletak di atas meja dapur,” ujarnya.
Diuraikan Kanit, saat dilakukan interogasi, tersangka SP mengakui, barang haram sabu tersebut ia peroleh dengan cara memesan kepada KH dari Bagansiapiapi yang kini menjadi DPO Polsek Kubu yang dihubungi melalui via Telpon sebanyak 15 ji seharga Rp 9.900.000 (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah).
“Selanjutnya sabu ini di kirim berbentuk paket melalui transfortasi Speed Bot dari Bagansiapiapi, setelah paket sabu sampai diterima oleh tersangka SP, kemudian saudara KH datang ke Pulau Halang untuk mengambil uang pembelian sabu tersebut Rp 2.500.000 dan sisanya Rp 7000.000 dibayarkan melalui via transfer BRI Lik, semua barang bukti dan tersangka sudah kita amankan,” pungkasnya. (Zul)