Kamis , 14 Mei 2026

Pemda Kabupaten Pelalawan Ubah Sistem Pembayaran Retribusi Sampah

PANGKALANKERINCI(pekanbarupos.co)-Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengeluarkan surat edaran tentang perubahan sistem pembayaran retribusi pelayanan kebersihan/persampahan.

Hanya saja, surat edaran tersebut yang ditujukan kepada Lurah/Desa hingga ke RT se-Kecamatan Pangkalan Kerinci belum disebutkan besaran retribusi sampah terbaru yang harus dibayarkan oleh masyarakat.

“Belum ada info terbaru,”begitu jelas Ketua RT 002 RW 008 Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Paino menjawab media ini saat ditanyakan berapa besar retribusi sampah untuk masyarakat, Kamis (13/2/2025)

Berdasarkan surat edaran yang diteken Kepala DLH Kabupaten Pelalawan Eko Novitra, ST, M. Si disebutkan, perubahan sistem pembayaran retribusi pelayanan kebersihan/persampahan tersebut dilakukan dalam rangka efektifitas optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2025.

Sebelumnya, pembayaran retribusi pelayanan kebersihan/persampahan dilakukan kepada petugas supir pengangkutan sampah DLH Kabupaten Pelalawan. Namun, mulai bulan Januari 2025, pembayaran retribusi pelayanan kebersihan/persampahan harus dilakukan kepada petugas pemungut retribusi Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Pelalawan.

Pemkab Pelalawan juga memperingatkan masyarakat agar tidak lagi membayar/menyetor retribusi pelayanan kebersihan/persampahan kepada petugas supir pengangkutan sampah atau siapapun selain daripada petugas pemungut retribusi Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Pelalawan.

Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Pelalawan berharap masyarakat dapat memahami dan mengikuti perubahan sistem pembayaran retribusi pelayanan kebersihan/persampahan tersebut. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan efektifitas optimalisasi PAD pada tahun 2025.

Sejumlah warga pun berharap. Dengan adanya perubahan sistem pembayaran retribusi retribusi sampah, selain akan menambah pundi anggaran daerah juga pelayanan persampahan di permukiman masyarakat semakin baik pula.

“Warga berharap dengan perubahan sistem semoga saja persoalan sampah kedepan lebih baik lagi,”kata Joe Kampe menanggapi surat edaran DLH Pelalawan terkait retribusi sampah khususnya di ibukota Kabupaten Pelalawan, Pangkalan Kerinci.

Bahkan, aktivis yang kritis terhadap kebijakan pemerintah juga memberikan masukan, sekiranya Pemkab Pelalawan tidak mampu mengatasi masalah sampah dipertimbangkan menggunakan jasa pihak ketiga.

“Saran ambo kedepan bagusnya di pihak ketigakan aja. In syaa Allah persoalan, sampah di Pelalawan dapat di atasi,”pungkasnya.(amr)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *