BAGANSIAPIAPI (pekanbarupos.co) – Terkait sejumlah perizinan pabrik kelapa sawit (PKS) PT Erakarya Mukti Jaya (EMJ), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir kembali menyambung rapat dengar pendapat (RDP) lintas komisi, Senin (17/2).
Rapat lintas komisi digelar bersama sejumlah OPD terkait diantaranya, DLH, Bapperida, DPMPTSP, Disnaker dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
RDP ini kembali dilaksanakan lantaran ditemukan kejanggalan soal perizinan pada PT Erakarya Mukti Jaya yang berdiri dan beroperasi tidak sesuai prosedur perizinan.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi B Zahrul Saupi SE turut diikuti Wakil Ketua I Maston SH, Wakil Ketua II Imam Soeroso SE, Jasmadi Khori SE MM, Hamzah SHi MM, Julianto, Bahagia Rambe dan Herkoni.
Sejumlah OPD terkait perizinan dicecar pertanyaan oleh pimpinan DPRD Rohil, pasalnya ada ketimpangan pada izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Seperti halnya soal hak guna bangunan (HGB), kemudian izin lokasi yang luas lahannya tidak sesuai izin yang dikeluarkan.
Seperti disampaikan Anggota Komisi B, H Jasmadi Khori SE, bahwa untuk izin lokasi
luas lahan diatas 7,5 hektar ke atas harus izin kementrian, kendati izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah luasnya 11 hektar lebih, kemudian fakta dilapangan lahan perusahaan mencapai 19 hektar lebih.
“Kita pertanyakan ini supaya jelas. Izin yang dikeluarkan tidak sesuai prosedur. Intinya ada apa ini,” kata Ijas Khori.
Sementara itu, Wakil Ketua I Maston SH menegaskan, bahwa setiap OPD harus transparan terhadap perizinan ini, kalau bisa berikan sejumlah data terkait perizinan PT Erakarya Mukti Jaya ini kepada DPRD Rohil untuk dibahas lebih dalam.
“Dulu izinya dikeluarkan oleh daerah, sekarang kewenangan sudah beralih ke provinsi. Jadi bagaimana ini, kesannya melepas tanggung jawab saja. Jadi kita minta data-data tersebut,” tegasnya.
Kemudian itu, Maston menyinggung kehadiran pihak BPN yang datang tanpa membawa data, sehingga rapat tidak bisa berjalan maksimal. “Undangan sudah diberikan jauh hari, masa datang tidak bawa apa-apa,” singgungnya.
Berangkat dari RDP ini ditemukan sejumlah kejanggalan dalam hal perizinan PT Erakarya Mukti Jaya, baik itu soal luas lahan, pengusahaan air tanah (sumur bor), HGB dan banyak lagi laporan masyarakat.
“Kami tahu benar soal pabrik ini, berdiri di lahan pertanian, sementara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kita belum juga tuntas. Malah keluar izin dengan narasi industri sedangkan itu lahan pertanian transmigrasi,” timpal Maston.
“Kita minta kepada BPN nanti agar menyiapkan data-data, kapan HGB nya dikeluarkan. Setahu kami PKS ini berdiri dulu baru urus izin, apakah boleh?,” tanya Maston lagi.
Hadir mewakili DLH Rohil Kabid Penataan dan Penaatan Carlos Roshan, Kabid Perizinan DPMPTSP Auzar, Disnaker Karim, BPN dan Bapperida. (iin)