BAGANSIAPIAPI (pekanbarupos.co) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Rokan Hilir mengumpulkan Unit Pengelola Zakat (UPZ) serta Pengurus Mesjid dan Mushalla di setiap Kecamatan se Rohil. Tujuannya untuk memberikan sosialisasi penguatan pengumpulan zakat.
Sosialisasi itu berlangsung disalah satu hotel di Bagansiapiapi pada Rabu (19/03/25) yang dihadiri oleh H. Suhaimi Hasyim mewakili Plt Kemenag Rohil, Wakil Ketua I Baznas Riau Dr Yahanan MSy, Ketua Baznas Rohil Ustd. Jefrizal, S.Hi.,MM serta UPZ dan Pengurus Mesjid-Mushalla serta para Muzakki.
“Digelarnya kegiatan sosialisasi ini bertujuan bagaimana Baznas – UPZ serta pengurus mesjid dan mushalla dapat bersinergi dengan baik bagaimana cara mengumpulkan dana zakat,” kata Ketua Baznas Rohil Jefrizal,S.Hi., MM usai dibukanya kegiatan sosialisasi tersebut.
Dalam pengumpulan dana zakat, Baznas Rohil mengacu pada aturan dan regulasi yang telah ditetapkan sehingga proses pengumpulan dana zakat dilakukan secara resmi.
“Zakat itu diambil secara resmi dan tentunya sesuai dengan aturan dan regulasi makanya dengan acara ini kita ingin berkolaborasi untuk menjalankan amanah dalam mengumpulkan dana zakat itu agar aman syar’i, aman regulasi dan aman NKRI,” katanya.
Sejauh ini pengumpulan dana zakat di baznas Rohil didominasi dari zakat ASN ditambah dari instansi vertikal serta zakat pribadi. Melalui sosialisasi ini tentunya diharapkan bisa menambah para Muzakki yang ingin berzakat di baznas Rohil.
“Zakat di baznas Rohil murni dari ASN dan ada juga dari instansi vertikal seperti Lapas, Kemenag, BRK Syariah, Syahbandar dan PT SPRH selain itu juga ada zakat pribadi, tentunya kami mengucapkan terimakasih kepada para Muzakki yang telah mempercayai BAZNAS Rohil untuk membayar zakat,” ucapnya.
Baznas Rohil juga mengucapkan terimakasih kepada pemerintah daerah dan DPRD yang telah menerbitkan perbup maupun perda tentang penyaluran zakat ke badan Amil Zakat.
“Keberhasilan BAZNAS Rohil dalam mengumpulkan zakat umat tentunya ada peran serta dari Pemda dan DPRD yang telah menerbitkan perbup maupun perda sehingga peningkatan dana zakat dapat kita lakukan setiap tahun,” tutupnya. (iin)