Rabu , 26 Maret 2025
Anggota Polres Inhu yang dipecat

Sempat DPO, Oknum Polres Inhu Terlibat Narkoba Akhirnya Dipecat

INHU (Pekanbarupos.co) – Masih segar di ingatan awal Desember tahun 2024 kemarin seorang anggota Polri bertugas di Polres Inhu,

Jika sebelumnya Briptu Rocky Mahendra dipecat karena Narkoba, kini giliran Bripka Hendra Gunawan alias Een selaku Bhabinkamtibmas di Polsek Lubuk Batu Jaya kembali dipecat karena Narkoba.

Upacara pemecatan kepada Een dipimpin langsung Kapolres Inhu disela disela upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Kamis (7/3) karena disidang kode etik terbukti melakukan pelanggaran berat.

Dalam keterangannya Kapolres Inhu mengatakan pemecatan ini dilakukan karena yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP-A/150/IX/2024/BidPropam tanggal 17 September 2024, yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya selama 61 hari kerja berturut-turut sejak 18 September 2024 hingga saat ini. “Tindakan ini jelas melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” terang Kapolres.

Selain meninggalkan tugas tanpa izin, Bripka Hendra Gunawan juga sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagaimana surat DPO No. 29/VIII/2024/Res Narkoba tertanggal 27 Agustus 2024 karena diduga terlibat dalam jaringan narkoba. “Sampai sekarang masih DPO,” sambung Kasi Humas Aiptu Misran.

Dalam upacara PTDH, Bripka Hendra Gunawan tidak hadir sehingga upacara dilakukan secara absensial, di mana simbolis pemberhentian ditandai dengan penyilangan foto yang bersangkutan oleh Kapolres Inhu.

Dalam amanatnya, Kapolres Inhu menegaskan bahwa pemecatan adalah bentuk ketegasan institusi dalam menjaga kehormatan Polri dan memberikan efek jera bagi personel lainnya.

“Upacara pemberhentian tidak dengan hormat yang kita laksanakan ini adalah wujud komitmen Polri dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik. Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali di masa depan,” tegas AKBP Fahrian Saleh Siregar.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh personel Polres Inhu agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga dan tetap berpegang teguh pada nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Dengan adanya keputusan PTDH ini, Polres Inhu kembali menunjukkan bahwa disiplin dan profesionalisme adalah hal yang tidak bisa ditawar dalam tubuh Polri. Ke depan, diharapkan seluruh personel dapat menjalankan tugas dengan lebih baik dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan yang berlaku. (San)

About Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *