PUJUD (Pekanbarupos.co) – Bulan Suci Ramadhan yang penuh ampunan selalu dimanfaatkan oleh umat islam di seluruh dunia untuk bertaubat dan memperbanyak amal Ibadah, namun berbeda dengan kedua orang warga Sungai Tapah Kecamatan Tanjung Medan ini.
Dua orang bernama Sunardi alias Gondrong (22) warga Sungai Tapah Tanjung Medan dan Herianto alias Heri (22) warga Pulau Rakyat Asahan ini terpaksa harus mendekam dipenjara dibulan Ramadhan karena telah mengkonsumsi dan menjual Narkotika jenis Sabu.
Berdasarkan data yang diperoleh awak media Posmetro Rohil dari Mapolsek Pujud menerangkan kedua pelaku ditangkap tim opsnal Polsek Pujud pada kamis 6/3 sekira pukul 01.00 Wib di Simpang Lombok Gang Oto Rt/Rw 01/01 Kepenghuluan Sungai Tapah Kecamatan Tanjung Medan.
Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSI didampingi Kanit Reskrim Ipda Sobaruddin saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
“Benar saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pujud,” terang Kapolsek AKP Boy Setiawan SAP MSI.
Dijelaskan Kapolsek, kronologi penangkapan berawal pada kamis 06 Maret 2025 sekitar Pukul 00.00 Wib Petugas mendapat informasi dari Masyarakat yang dipercaya bahwasannya di daerah Kepenghuluan Sei Tapah ada warga yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian petugas melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si., kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pujud untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Kepenghuluan Sei Tapah tersebut.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Pujud Ipda Sobaruddin beserta anggota unit Reskrim Polsek Pujud berangkat Ke Kepenghuluan Sei Tapah untuk melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah Sunardi Alias Gondrong,
Lalu kemudian sekitar pukul 01.00 Wib anggota unit Reskrim Polsek Pujud melihat satu orang laki-laki yang keluar dari dalam rumah Sunardi Alias Gondrong dan langsung mengamankan orang tersebut dan pada saat di interogasi orang tersebut mengaku bernama Herianto Alias Heri, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku Heri dan dirumah pelaku Sunardi Alias Gondrong.
Saat digeledah ditemukan 1 (satu) kantong plastik yang dibungkus tisu warna putih yang didalamnya terdapat 5 (lima) kantong pelastik diduga Narkotika Jenis sabu-sabu, yang ditemukan didalam kantong celana jean warna abu-abu yang dilipat dan disimpan di dalam lemari didalam kamar rumah Sunardi alias Gondrong.
Dan saat ditanyakan pelaku Herianto Alias Heri mengaku kalau 5 (lima) kantong pelastik diduga Narkotika Jenis sabu-sabu tersebut milik Sunardi Alias Gondrong kemudian dilakukan pencarian terhadap pelaku Sunardi Alias Gondrong yang mana saat itu pelaku Sunardi Alias Gondrong sedang berada di warung dan langsung diamankan.
Setelah berhasil di tangkap pelaku Sunardi alias Gondrong di bawa kerumahnya dan dilakukan penggeledahan kembali di rumah pelaku dengan didamping RT setempat dan ditemukan barang bukti lainnya berupa 2 (dua) timbangan elektronik warna hitam dan warna hijau stabilo,1 (satu) paket alat hisap Narkotika jenis sabu-sabu (bong), 1 (satu) buah toples warna Pink, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah kotak pelastik, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, dan uang sebesar Rp. 2.900.000,-(dua juta sembilan ratus ribu).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Pujud guna diproses lebih lanjut. Dan setelah dilakukan tes urin kedua tersangka positif telah mengkonsumsi narkotika.
“Kedua tersangka ini disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Boy Setiawan.(met)