Rabu , 23 April 2025
Dua pelaku narkoba yang diamankan.

Polsek Batang Cenaku Gasak 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

INHU (pekanbarupos.co) – Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau terus gencar membasmi para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Tercatat sudah puluhan orang tersangka berhasil di sikat dan kini menjadi penghuni ruangan dibalik jeruji besi Mapolres Inhu dan Polsek jajarannya.

Tak mau kalah dalam membumi hanguskan barang haram ‘ Narkoba ‘, belum lama ini, tepatnya Kamis 13 Maret 2025, Polsek Batang Cenaku sikat dua orang yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu. Dari tangan keduanya berhasil diamankan sabu seberat 2,31 gram.

Dua tersangka itu diantaranya Juparman Alias Ijup (34) merupakan warga desa Bandar Padang Kecamatan Seberida. Sementara itu, satunya lagi Syahrial alias Ijal warga desa Pejangki Kecamatan Batang Cenaku. Keduanya dicokok Polisi dihari yang sama namun di tempat terpisah.

“Saudara Juparman Alias Ijup kami amankan hasil dari pengembang dari tersangka saudara Syahrial yang berhasil kami amankan terlebih dahulu,” ungkap Kapolsek Batang Cenaku, IPTU Edi Dalianto melalui Kanitres, IPDA Richi Gokma Nababan, S.H, ditemui diruang kerjanya, Selasa (18/3/2025).

Dijelaskan lebih detail oleh Nababan yang baru menjabat sebagai Kanitres Batang Cenaku beberapa hari yang lalu, bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) keduanya diamankan oleh pihaknya di desa Baligan Kecamatan Seberida.

Sambung IPDA Nababan, pada Kamis 13 Maret Pukul 21.10 WIB dari hasil penangkapan terhadap Sdr. Syahrial Tim bergerak melakukan pengembangan terhadap pelaku yang memberi narkotika jenis sabu.

Hasil dari introgasi tiem, Syahrial mengakui jika sejumlah barang haram itu ia jual kepada sdr Juparman. Saat diamankan, Syahril lantas menghubungi Juparman melalui pesan WhatsApp. Dari pesan itu, baru diketahui keberadaan Suparman sedang berada di rumah Eka yang beralamat di desa Beligan.

Mendapat info valid, dengan gerak cepat (gercep), selanjutnya tiem bergegas ke TKP. Baru sekira pukul 21.30 WIB, tiem Polsek Batang Cenaku langsung melakukan penangkapan terhadap Sdr. Juparman als Ijup yang sedang duduk diteras rumah Sdr. Eka.

Usai diamankan, kemudian para Tsk bersama sejumlah BB digelandang ke Mapolsek Batang Cenaku guna penyelidikan lebih lanjut.

Tambah Kanitres, adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari keduanya yakni, 3 (tiga) bungkus plastik klim yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat 1,31 gram. Kemudian 2 (dua) pack plastik kosong, 1 (satu) buah kotak aluminium serta 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna hitam.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dan atau Pasal 132 Ayat (1) tentang Narkotika,” jelasnya.

Terkait penangkapan kedua tersangka, pihak Polsek Batang Cenaku dengan tegas berkomitmen akanmenggasak siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba.

“Kami berharap kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat. Jangan segan segan laporkan apabila mengetahui ada warga yang melakukan transaksi narkoba di desa masing masing,” pesan IPDA Richi Gokma Nababan. (har)

About Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *