BAGANSIAPIAPI (pekanbarupos.co) – Aksi unjuk rasa yang dilakukan aliansi masyarakat peduli PT SPRH di depan kantor Perseroda itu disambut baik oleh Direktur Pengembangan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Zulfakar Juned.
Dalam sesi tanya jawab antara Koordinator lapangan aksi Abdul Rab dengannya soal aliran dana Participating Interest (PI) Rp 488 miliar, Zulfakar mengaku tidak tahu kemana saja dana tersebut digunakan.
Dicecar Abdul Rab, seperti pembelian kebun di Kecamatan Pekaitan senilai Rp50 miliar. Selain itu pembelian SPBU senilai Rp20 miliar rupiah, investasi di rumah sakit Bangkinang (Kabupaten Kampar) senilai Rp30 miliar rupiah, serta hilangnya uang sebanyak Rp100 juta di SPBU BUMD Batu Empat, Bagansiapiapi.
Zulfakar Juned selaku Direktur Pengembangan, mengatakan ia akan menjawab sesuai kapasitas dan yang dia ketahui. “Buka kulit nampak isi. Artinya, saya akan menjawab pertanyaan rekan-rekan sesuai kapasitas dan yang saya ketahui,” katanya.
Sebagai direksi, sebutnya, dia justru tidak mengetahui ke mana saja aliran dana perusahaan. “Soal aliran dananya ke mana saja, saya tidak tahu. Sebab saya tidak pernah diajak atau dilibatkan oleh Dirut BUMD PT. SPRH,” tegas Zulfakar.
Padahal, tambahnya, sesuai PP 54 tahun 2017 pasal 70 ayat (1) bahwa setiap keputusan harus dirapatkan bersama direksi. Namun itu tidak pernah terjadi di PT. SPRH.
Juga saat ada rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD, katanya, juga tidak ikut diundang, padahal dia sedang berada di kantor. Seharusnya semua direksi harus hadir supaya bisa mempelajari soal pengelolaan PI sebesar Rp488 miliar itu.
“Kenapa disetor 70%, sementara RUPS belum dilaksanakan? Karena RUPS itu kan wajib didahulukan. Nyatanya RUPS belum laksanakan, tapi yang 70% sudah disetor,” sebutnya lagi.
Diuraikannya, PP 54 tahun 2017 pasal 70 ayat (1) menerangkan bahwa setiap keputusan itu harus dirapatkan bersama direksi, namun itu juga tidak pernah terjadi.
“Di ayat (2), seandainya direksi berhalangan wajib dibuatkan berita acara dan dokumentasi. Kenapa direksi tidak diundang? Sebab semua keputusan diambil sepihak oleh direktur utama,” beber Zulfakar lagi.
Terkait RKA tahun 2025 tentang adanya pembelian kebun, dia juga tidak mengetahui sama sekali apakah sudah dirapatkan dengan direksi atau tidak. “Saya dengar ada studi kelayakan untuk item-item tertentu, saya juga tidak pernah diajak,” pungkasnya.
Ia menjelaskan, pernyataan yang ia sampaikan bukan untuk membela diri. “Kalau saya ikut, saya bilang ikut. Kalau tidak ya saya sebut tidak, makanya saya konsisten sesuai yang saya katakan sejak dari awal,” ucapnya.
Zulfakar kembali bersikukuh dengan jawaban bahwa tidak pernah dilibatkan dalam setiap keputusan direksi, termasuk saat ditanya soal proses aliran dana PI Rp488 miliar.
“Sekali lagi saya tidak pernah diajak atau dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan terkait aliran dana PI ke mana saja. Padahal sesuai Peraturan Pemerintah, seluruh kebijakan terkait Perseroda, dirut wajib melibatkan para direksi,” tegas Zulfakar.
Ditambahkannya, bahwa persoalan ini juga tengah bergulir di Kejagung RI, dia mengaku juga telah memenuhi panggilan Kejagung untuk diperiksa.
“Ya, saya juga sudah penuhi panggilan Kejagung untuk diperiksa. Mana yang saya ketahui ya saya sampaikan,” tuturnya. (iin)
Pekanbaru Pos Riau