Minggu , 26 April 2026
Foto Ppco : Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH memimpin konferensi pers tersangka korupsi dana desa, Kepenghuluan Pulau Halang Hulu.

Korupsi Dana Desa, Mantan Pj Penghulu Pulau Halang Hulu Dijebloskan Ke Penjara  

UJUNGTANJUNG (pekanbarupos.co) – Korupsi Dana Desa, seorang mantan Pj.Penghulu Pulau Halang Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir inisial MH alias Hatta (40) ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara Polres Rokan Hilir.

“Tersangka MH alias Hatta telah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa saat Ia menjabat sebagai Pj Penghulu Kepenghuluan Pulau Halang tahun 2022,” terang Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H. didampingi Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Rokan Hilir Iptu Subiarto A. Tampubolon, SH saat konferensi pers bertempat di Ruang Aula Patriatama Polres Rokan Hilir. Kamis (20/3/2025)

Dijelaskannya Kapolres, tersangka yang merupakan Pegawai Negeri Sipil ini, telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam pengelolaan dana DAK, ADK dan BKK tahun 2022 di Kepenghuluan Pulau Halang Kecamatan Kubu.

“Tersangka MH alias Hatta ini tidak merealisasikan kegiatan sesuai RAB alias fiktif,” Kata Kapolres.

Kapolres Rohil membeberkan, Kronologis bermula pada 29 November 2023, Personel Sat Reskrim Unit Tipikor mendapatkan informasi bahwa yang tersangka tidak pernah masuk kantor dan ada kegiatan Desa yang tidak dilaksanakan 100%, yakni Kegiatan Ketahanan Pangan ternak kambing dengan anggaran sebesar Rp. 182.703.200 dan kegiatan Desa Siaga Covid 19 dengan anggaran sebesar Rp. 73.081.280 yang bersumber dari Dana Kepenghuluan (DK) TA 2022.

Mengetahui hal tersebut Kanit Tipikor Polres Rokan Hilir Iptu Subiarto A. Tampubolon, berkoordinasi dengan Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, kemudian Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Tipikor Polres Rokan Hilir untuk dilakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan berupa pelanggaran hukum yang dilakukannya dalam mengelola dana dana tersebut, seperti tidak merealisasikan kegiatan sesuai RAB. (Rencana Anggaran Biaya_red ), dan kegiatan Kepenghuluan  yang fiktif (tidak dikerjakan_red).

Berdasarkan laporan hasil gelar Perkara di Polda Riau Nomor: Lap. Gelar/75/IX/2024/Reskrimsus, tanggal 26 September 2024 terhadap perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan maka diterbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/IX/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ROHIL/POLDA RIAU, tanggal 28 September 2024 dengan terlapor atas nama MH alias Hatta.

“Kemudian hasil Audit Inspektorat Kab. Rokan Hilir dengan Nomor: 700.1.2.2./R/INSP/PKKN/2024/04, tanggal 2 Desember 2024 kerugian keuangan Negara sebesar 372.203.980,” Kata AKBP Isa Imam Syahroni.

Selanjutnya, MH alias Hatta (40) seorang  Pegawai Negeri Sipil (PNS/Pj. Penghulu Pulau Halang Hulu), alamat Jl Bintang Komplek Telkom Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka MH alias Hatta ini dipersangkakan sebagimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman Dipidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak RP 1 Milyar Rupiah. 

“Diharapkan konferensi pers ini dapat memberikan informasi yang akurat dan terkini tentang penegakan hukum Kami di wilayah hukum Polres Rohil,” tegasnya.(met).

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *