Minggu , 31 Mei 2026
Foto Ppco : Tim yustisi yang dipimpin Satpol PP menyegel tempat hiburan karaoke See You secara permanen, Kamis (10/4/25).

Satpol PP Segel Tempat Karaoke See You, Operasional dan Izin Usaha Ditutup Permanen

BAGANSIAPIAPI (pekanbarupos.co) – Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat bersama sejumlah OPD terkait dan Aparat Penegak Hukum menyegel tempat hiburan Karaoke See You yang terletak di jalan Utama Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (10/4/25).

Penyegelan itu dilakukan atas kesepakatan melalui rapat bersama yang di gelar beberapa waktu lalu serta temuan sejumlah dugaan pelanggaran aturan dan izin usaha yang tidak sesuai peruntukkannya.

“Sore ini kami menindaklanjuti hasil rapat bersama dengan OPD terkait dan dari pihak Polres dan Polsek serta mendengar masukan dari berbagai pihak maka karaoke see you ini kami pasang spanduk dan disegel, ini artinya izin dicabut secara permanen dan tidak bisa beroperasional lagi,” ungkap Kasat Pol PP Rohil Syafnurizal usai menyegel tempat hiburan tersebut.

Spanduk penyegelan itu dipasang oleh petugas satpol pp Rohil di sebelah pintu masuk tempat karaoke dan bersebelahan dengan garis polisi yang dipasang oleh pihak kepolisian.

Kakan Satpol PP Syafnurizal mengingatkan bahwa segel berupa spanduk ini dilarang untuk dirusak atau dicabut, jika hal itu ditemukan maka akan ada sanksi yang akan diterapkan.

“Kami memasang spanduk ini persis disebelah garis polisi yang dipasang oleh pihak kepolisian, jika spanduk ini dicabut atau dirusak maka akan ada sanksi hukum sesuai dengan pasal 219 KUHP, ini juga akan kami awasi kedepannya,” tegas Kasat.

Selain merealisasikan hasil kesepakatan bersama, Langkah satpol menyegel tempat karaoke See You ini juga untuk menegakkan Perda tentang ketentraman dan ketertiban umum.

“Langkah kami ini sekaligus untuk menegakan perda nomor 3 tahun 2014 tentang ketentraman dan ketertiban umum,” terang Kasat. (iin)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *