KUANSING (Pepos)– Dalam kurun waktu dua jam, tim mata elang Satnarkoba Polres Kuansing menangkap tiga orang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Senin, (14/4/2025).
“Dari kedua kasus itu kita amankan barang bukti Sabu-sabu dengan berat kotor 1,87 gram,” kata Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H. Simanjuntak, kemarin.
Menurut Novris, pengungkapan dua kasus narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat. Pengungkapan pertama dilakukan pukul 10.00 WIB di Desa Pulau Godang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.
“Kita amankan pria berinisial R (29) yang diduga sebagai pengedar sabu,” katanya.
Tersangka R kata Kasat, disergap di rumahnya di Desa Pulau Godang Kari. Saat digeledah petugas menemukan satu paket sabu berat kotor 0,47 gram yang disimpan di kamar.
“Sabu-sabu disembunyikan di kaleng yang ditempel selasi ban warna merah,” katanya.
Hasil interogasi, katanya, tersangka R
mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial E yang saat ini berstatus DPO (daftar pencarian orang).
“Tersangka R mengaku diperintah untuk melempar dan mengirim paket narkoba serta menerima upah Rp20 ribu perpaket,” katanya.
“Hasil tes urine tersangka R juga positif amphetamine,” lanjutnya.
Selang satu jam kemudian lanjut Kasat, tim kembali menangkap dua pria yakni Z (34) dan K (25) di Desa Koto Kari, Kuantan Tengah.
“Keduanya saat kita sergap sedang menggunakan sabu di dapur sebuah rumah,” katanya.
Dari lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa satu pipet kaca Pyrex berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 1,40 gram. Hasil interogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan narkotika dari R yang kini juga berstatus DPO.
“Hasil tes urine keduanya positif amphetamine. Ketiga tersangka saat ini diamankan di Polres. Mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.(cil)