KUANSING (Pekanbarupos.co) – Polres Kuansing melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 256,05 gram, Rabu (17/2) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan cara diblender dengan dicampur terlebih dulu dengan cairan bayclin. Setelah diblender kemudian larutan sabu dibuang ke semak-semak samping Mapolres.
Kegiatan itu dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Novris H Simanjuntak dan dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri, perwakilan Kejari, Dinkes Kuansing, BNN Kuansing dan tamu undangan lainnya.
Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang melalui Kasat Narkoba AKP Novris H Simanjuntak menyampaikan kronologis penangkapan tersangka yang barang bukti yang akan dimusnahkan.
“Barang bukti yang akan dimusnahkan sebanyak 256,05 gram dari empat laporan dengan delapan tersangka,” ungkapnya.
Dibeberkan Novris, pengungkapan tindak pidana narkotika dari awal tahun hingga 16 April 2025 terdapat 49 kasus dengan barang bukti 565 gram sabu atau satu ons lebih dengan 74 tersangka.
“Selama tahun 2025, pemusnahan kali ini merupakan kali kedua,” ujarnya.
Novris mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pencegahan peredaran narkoba di Kuansing. Jika mendapat informasi terkait penyalahgunaan narkoba agar bisa dilaporkan, agar bisa dilakukan penyidikan.
“Pencegahan tidak bisa hanya dilakukan lewat penegakan hukum. Tapi sama-sama kita sosialisasikan bahaya narkoba,” katanya.
Ia juga berpesan kepada para pengguna dan pengedar agar berhenti konsumsi narkoba, karena sangat merusak.
“Katanya untuk kerja biar semangat, tidak ada itu. Malah kita rugi materi, waktu dan keluarga,” katanya.(cil)