ROHIL (pekanbarupos.co)-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) mengambil langkah cepat dan tegas dalam menghadapi lonjakan kasus malaria yang sudah terjadi sejak tahun 2022 dengan status KLB malaria.
Bupati Rohil, H Bistamam, menginstruksikan kepada seluruh OPD (sesuai SK Komando) dan elemen masyarakat untuk melaksanakan aksi gotong royong dan mendirikan pos komando pertama di Kecamatan Sinaboi yang akan digunakan selama tanggap darurat KLB malaria, secara bersama-sama guna memberantas penyakit menular malaria tersebut. Instruksi Bupati ini resmi dikeluarkan, Ahad (20/4/2025)
“Instruksi Bupati Rohil tentang pendirian pos komando tanggap darurat di Kecamatan Sinaboi ini diharapkan dapat menjadi pusat koordinasi dan tindakan cepat dalam memberikan pelayanan kesehatan, penyuluhan, serta langkah-langkah pencegahan yang efektif bagi kesehatan masyarakat Sinaboi khususnya, dan Rohil pada umumnya,” ujar Bistamam.
Bistamam dengan tegas menginstruksikan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk segera bergerak melaksanakan kegiatan gotong royong, yang dimulai dari Kecamatan Sinaboi. Kegiatan gotong royong ini merupakan langkah awal yang nyata dalam menekan angka kasus malaria di Kecamatan Sinaboi.
“Sementara pendirian pos komando tanggap darurat ini, merupakan langkah awal pelaksanaan kegiatan penanganan malaria pada saat tanggap darurat, sehingga penularan malaria dapat dicegah dan dikendalikan,” ucapnya.
Disisi lain, penanganan malaria di Kabupaten Rokan Hilir ini mendapat perhatian khusus dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), Ze Eza Yulia Pearlovie sebagai Penanggung Jawab Program KLB/Tanggap Darurat Kejadian Luar Biasa (KLB) Malaria sekaligus mengapresiasi respons cepat Bupati Rohil, H Bistamam, dalam menangani tanggap darurat KLB malaria ini.
Ze Eza mengungkapkan, bahwa telah melakukan komunikasi secara intensif dengan Bupati Bistamam terkait langkah-langkah penanganan dan memastikan bahwa obat malaria yang dibutuhkan untuk penanganan malaria telah tiba di Rokan Hilir.
“Pembiayaan penanggulangan tanggap darurat malaria ini selain menggunakan biaya APBD melalui BTT, juga dapat menggunakan anggaran dana desa untuk penanggulangan penyakit menular, sesuai dengan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 16 Januari 2025,” terangnya.
Desa dapat menggunakan anggaran dana desa untuk penanggulangan penyakit menular, sesuai dengan Permendes no. 7 tahun 2023 dan no 2 tahun 2024. Dana Desa dapat menjadi instrumen yang efektif dalam memberdayakan pemerintah desa untuk turut aktif menanggulangi penyakit menular malaria yang saat ini sedang berstatus tanggap darurat.(yan)