KUBU (pekanbarupos.co) – Senin (21/4/2025) pagi sekitar pukul 08.30 WIB panitia acara perpisahan siswa kelas XII SMA Negeri 1 Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau kembali melakukan musyawarah dengan sejumlah wali murid.
Musyawarah ini dilakukan panitia mengenai adanya Surat Edaran (SE), Gubernur Riau nomor 1004/100.4.4/Disdik/2025 yang berbunyi tentang himbauan larangan study tour, perpisahan dan penangguhan, pelaksanaan ujian praktek dan sekolah jenjang SMA/SMK/SLB Negeri dan swasta Se-Provinsi Riau.
Awalnya, berdasarkan kesepakatan ketua komite sekolah dan wali murid, pelepasan siswa Kelas XII digelar dengan acara perpisahan, Hal ini dilakukan atas permintaan wali murid sebagai bentuk rasa syukur atas tamatnya anak-anak mereka.
Ketua Panitia acara perpisahan siswa kelas XII SMAN 1 Kubu, Sabarudin mengatakan, persiapan acara perpisahan siswa kelas XII sudah mencapai 90 persen dan tinggal pelaksanaan. Akan tetapi batal karena adanya surat edaran Gubernur Riau.
“Persiapan kita sudah mencapai 90 persen, tapi tiba tiba tepat pada tanggal 18 April 2025 ada surat edaran Gubernur tentang larangan acara perpisahan di sekolah. Jadi, pihak sekolah tidak memperbolehkan dilaksankan acara perpisahan,” ujarnya.
Lanjut Sabarudin, dengan adanya larangan dilaksanakan acara perpisahan tersebut, panitia melakukan musyawarah dengan semua wali murid dan mengembalikan uang iyuran acara perpisahan kepada semua wali murid secara transparan.
“Hasil kesepakatan setiap wali murid dikenakan Rp 270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu) untuk biaya acara perpisahan, karna tidak jadi, sebagian uang juga sudah digunakan untuk panjar keperluan acara termasuk kibot, tenda dan pelunasan konsumsi dan lainnya, sisa uang yang ada dikembalikan lagi kepada wali murid, setiap wali murid menerima kembali uang iyuran itu Rp 127.000 (seratus dua puluh tujuh ribu),” akunya.
Diuraikan Sabarudin, selaku wali murid, ia juga merasa sedih atas tidak diperbolehkan digelarnya acara perpisahan disekolah dengan meriah.
“Saya ini wali murid, harusnya ini kan momen bagi kita dan anak-anak berbahagia, sebab ini sebagai rasa syukur kami atas selesainya anak kami mengenyam pendidikan di SMAN 1 Kubu, tapi karena surat edaran ini, pihak sekolah tidak memberikan izin dilaksanakan acara perpisahan dengan meriah,” akunya.
Sementara itu kepala SMAN 1 Kubu, Irwansyah Putra SPd, MPd mengatakan, sejumlah sekolah SMA/SMK/SLB dibawah naungan Pemrov Riau tidak boleh melaksanakan acara perpisahan dengan meriah hanya boleh dilaksanakan dengan sederhana.
“Jadi hasil zoom dengan Kacabdis, MKKS dan Kepala Sekolah se-Provinsi Riau bahwa perpisahan di lakukan sederhana di sekolah dengan hanya bersalam-salam saja, kita harus patuh dan tunduk instruksi Gubenur karena beliau adalah pimpinan kita,” ujarnya.
Kepala SMAN 1 Kubu juga menambahkan, bahwa acara perpisahan yang diwacanakan wali murid dengan meriah dikemas langsung oleh ketua komite dan jadi panitia Walid Murid.
“Pihak sekolah tidak ada ikut sama sekali dalam kegiatan perpisahan, semuanya anggaran dari orang tua siswa dan panitianya semua dari orang tua siswa, memang banyak siswa yang bersedih karena acara perpisahan dibatalkan, tapi kami selaku pihak sekolah taat dan tunduk terhadap aturan yang ada,” pungkasnya. (Zul)
Pekanbaru Pos Riau