INHU (pekanbarupos.co) – Tewasnya seorang suami malang di Inhu, Thomson Rikardo Gultom warga Desa Tani Makmur Kecamatan Rengat Barat kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau sempat jadi tabir namun akhirnya misteri terpecahkan oleh Polisi setelah sepekan penyelidikan.
Korban meregang nyawa Selasa (14/4) pekan kemarin dirumahnya akibat luka robek dibagian kepala atas sekitar 8 centimeter diduga akibat benturan benda tumpul.
Beruntung penganiayaan terungkap sepekan kemudian, Selasa (22/4) setelah Penyidik menyarankan istri korban berinisial EN (40) disarankan ber-Doa kepada Tuhan sebelum memberikan keterangan.
“Setelah Amin, sontak istri korban menangis histeris hingga akhirnya mengakui perbuatannya dengan cara memukul kepala korban dari belakang pakai alat sadap karet,” kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Arthur Joshua Toreh, Rabu (23/4).
Sebelumnya TSK sempat berusaha mengelabui Polisi dan Paramedis dengan menyebut ketidaktahuannya penyebab luka robek dibagian kepala suami.
Naluri Polisi semakin curiga disebabkan istri korban menolak dilakukan autopsi dengan alasan zenazah suami hendak disemayamkan dan dikebumikan secepatnya dikampung kelahiran, Sumatera Utara.
Anehnya, kata Polisi, usai dilakukan autopsi TSK EN justru tidak berkenan membawa zenazah suami untuk dimakamkan dikampung halaman melainkan memilih dimakamkan di Desa Tani Makmur.
Selama pemeriksaan, TSK mengakui jika suaminya sempat memaafkan istri atas perbuatannya sehingga kuat dugaan salah satu alasan korban tidak pernah memberitahu Paramedis tentang penyebab luka robek dibagian kepala. “Kau sudah kumaafkan, biarlah ini kutanggung sendiri tapi bawa saya berobat,” ucap Kasat Reskrim mengutif kata ikhlas korban kepada istrinya.
Peristiwa bermula dari cek-cok mulut antara TSK dan korban. Pemicunya korban yang juga karyawan Perusahaan enggan pinjam uang ke BANK atas suruhan istri untuk biaya berobat mertua korban. Saat cekcok mulut, korban menghempaskan mangkok kepantai lalu membelakangi istri, nah pada saat itu istri spontan memukul suami pakai alat sadap karet yang mengakibatkan luka robek, bercucuran darah,” bebernya.
Setelah kejadian TSK sempat mengolesi Antiseptic dibagian luka korban untuk membatasi dan mencegah infeksi.
Atas perbuatannya, EN dijerat dengan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Pelaku telah diamankan dan penyidikan masih terus berlangsung. Kami juga terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya,” papar Kapolres. (San)