INHU (pekanbarupos.co) – Rumah mewah nenek bandar Narkoba, Mak Gadi, disita. Sita aset dilakukan sebagai bentuk keseriusan penegakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Polisi atas kejahatan bisnis narkoba.
Rumah mewah milik Nurhasana alias Mak Gadi yang disita tim penyidik TPPU Polres Inhu, Senin (28/4) di Jalan Sultan, RT 005 RW 003 Kelurahan Kampung Dagang Kecamatan Rengat diwarnai dengan pemasangan Baleho bertuliskan Rumah da Bangunan (Tiga Unit Rumah Huni) Telah Disita Penyidik Satres Narkoba Polres Inhu’ sesuai nomor 252/Pid.B-SITA/2025/PN.Rgt.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan untuk penghitungan nilai aset disita, Penyidik Polres Inhu gandeng Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Inhu menentukan nilai ekonomis dari aset-aset yang disita, guna melengkapi proses hukum yang sedang berjalan.
“Penghitungan nilai aset ini sangat penting untuk menunjang proses hukum lebih lanjut. Mudah-mudahan seluruh hasil penghitungan akan segera diproses fihak Bapenda Kabupaten Inhu,” harap Kapolres.
Tim sita terdiri dari KBO Satres Narkoba Iptu Rifles Bagariang mewakili Kasat Narkoba AKP Adam Efendy didampingi Aipda Juan Ari Eka, Bripka Nurwiadi, Bripka Hendra Purnomo, Brigadir Dodi Silaen, bekerja sama dengan tim dari Bapenda diwakili Zulmelinda, Raja Edwin Saleri, dan Bara Nureka Mulyono.
Selain sita rumah mewah hunian, turut disita Rumah Toko (Ruko) 3 pintu 3 lantai di Jalan Sultan, RT 005 RW 003 Kelurahan Kampung Dagang Kecamatan Rengat berdasarkan surat penetapan Izin Penyitaan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 541/PenPid.B-SITA/2024/PN Rgt tertanggal 22 Oktober 2024 dan Ruko 2 pintu 3 lantai di Jalan Sultan RT 006 RW 001 Kelurahan Kampung Dagang Kecamatan Rengat berdasarkan surat penyitaan yang sama.
Kata Kapolres, langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh hasil tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Tersangka dapat diamankan, sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas tidak bermain-main dengan kejahatan narkoba
“Polres Inhu berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk tindak pidana pencucian uang. Kami juga mengapresiasi kerja sama yang solid dengan Bapenda Inhu dalam menentukan nilai aset yang telah disita,” paparnya.
Sebelumnya Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Riau, menangkap nenek pengedar narkoba bernama Nurhasana alias Mak Gadi (66)Rabu, 28 Februari 2024 tahun lalu.
Dalam kasus yang sama, Mak Gadi pernah ditangkap pada tahun 2020 lalu nmun pada 2021, pengadilan memvonis bebas. (San)