Jumat , 23 Mei 2025
Ilustrasi pencuri sawit

Curi TBS Kelapa Sawit, Tiga Warga Batang Cenaku Dipolisikan 

INHU (pekanbarupos.co) – Tiga orang yang merupakan komplotan ninja sawit kini harus meringkuk didalam jeruji besi Mapolsek Batang Cenaku, Polres Indragiri Hulu (Inhu). Ketiga warga itu diantaranya, Harlis alias Bujang, Sufyan alias Panjang warga desa Puntianai serta Reno Setiawan warga desa Alim Kecamatan Batang Cenaku.

Mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya itu setelah ketahuan melakukan tindakan pencurian TBS kelapa sawit diperkebunan desa Alim milik warga desa Kerubung Jaya, Suharyanto.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Saregar SIK MSi melalui Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Edi Dalianto, Kamis (8/5/2025) mengungkapkan, ketiga pelaku diamankan pihaknya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/07/V/2025/ SPKT / Polsek Batang Cenaku/ Polres Indragiri Hulu / Polda Riau, tanggal 7 Mei 2025.

“Korban (pelapor), didampingi dua orang saksi melaporkan ketiga maling sawit ini. Yang mana tiga maling ini sebelumnya sudah diamankan warga pada hari Selasa 6 Mei 2025 dan diserahkan kepada kami,” jelas Iptu Dalianto.

Kronologis kejadian diuraikan Kapolsek, pada Minggu 4 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB, pelapor (Suharyanto) ditelepon oleh sepupunya yang bernama Edi Setiono. Sepupunya ini memberitahukan bahwa TBS kelapa sawitnya yang berada di desa Alim telah dicuri gerombolan orang.

Mendapat kabar itu, kemudian Suharyanto menghubungi sepupunya yang lain, Paryo. Kemudian Paryo menyelidiki siapa orang yang telah mencuri buah kelapa sawitnya itu.

Dua hari kemudian, tepatnya pada selasa 6 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB, si Paryo datang bersama pelaku atas nama Reno Setiawan kerumah Suharyanto.Tiga jam kemudian, yakni sekira pukul 20.00 WIB,Paryo kembali membawa 3 orang pelaku yang mengaku bernama Reno, Harlis dan Sofyan.

“Dihadapan Suharyanto dan Paryo, ke tiga orang ini mengakui dan membenarkan telah mencuri buah kelapa sawit milik Pelapor. Kemudian mereka membawa tiga orang tersebut dan melaporkan ke Polsek Batang Cenaku guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Adapun sejumlah Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan diantaranya, 1 (Satu) unit mobil mitsubishi Colt Diesel 120 PS Nomor polisi BH 8208 WJ dan 1 (Satu) buku warna pink yang berisi hitungan pembelian Tandan Buah Sawit

“Kerugian materi yang dialami korban lebih kurang Rp. 3.008.580,- ( tiga juta delapan ribu lima ratus delapan puluh rupiah ),” pungkas Kapolsek.(har)

About Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *