Rabu , 6 Mei 2026

Razia Rutin Lapas Bengkalis Di Kamar Hunian Temukan Barang-Barang Terlarang

BENGKALIS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis menggelar razia kamar hunian warga binaan, Kamis (31/7/25). Razia ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Bengkalis, Kriston Napitupulu, dan melibatkan jajaran pengamanan, staf Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), serta Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal).

Razia ini dilakukan secara menyeluruh di beberapa blok hunian dengan sasaran utama benda-benda terlarang seperti narkoba, alat komunikasi ilegal, senjata tajam, dan barang-barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Petugas berhasil menyita sejumlah barang yang tidak seharusnya berada di dalam kamar hunian, seperti kabel, sendok besi, dan barang-barang hasil modifikasi. Namun, tidak ditemukan narkoba ataupun alat komunikasi ilegal.

“Kegiatan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan kita untuk memastikan Lapas Bengkalis tetap dalam kondisi aman dan tertib. Tidak ada ruang untuk kompromi terhadap penyalahgunaan atau kepemilikan barang-barang terlarang,” tegas Kalapas Kriston Napitupulu.

Menurut Kriston Napitupulu, Razia ini berlangsung aman dan tertib di bawah pengawasan langsung pejabat struktural serta tim pengamanan. Kegiatan ini menunjukkan keseriusan Lapas Bengkalis dalam mendukung program reformasi birokrasi dan menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan kondusif.

“Kami mengajak seluruh warga binaan untuk tetap kooperatif dan mematuhi tata tertib yang berlaku. Razia akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam lapas,” tambah Kriston.

Langkah ini sejalan dengan komitmen Lapas Bengkalis untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan bebas dari gangguan keamanan. Dengan razia ini, diharapkan warga binaan semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan mematuhi aturan yang berlaku.(Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *