Jumat , 14 November 2025

Izin LPHD Jadi Solusi, Sawit Masyarakat Kini Legal dan Berdaya

LANGGAM(pekanbarupos.co)–Suasana haru dan lega tampak terasa saat masyarakat Dusun Mamahan Jaya, Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Riau berkumpul mendengarkan sosialisasi Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), Selasa (16/9/2025).

Setelah bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian, takut hasil sawit yang ditolak perusahaan, konflik tata batas yang tak berkesudahan, kini ada secercah harapan baru, LPHD hadir membawa kepastian hukum.

Bupati Pelalawan, H Zukri Misran SM, MM yang hadir langsung di tengah masyarakat, menegaskan bahwa LPHD adalah jalan keluar agar lahan yang dikelola masyarakat menjadi legal dan diakui negara.

“Dengan adanya izin LPHD, hasil sawit masyarakat tidak akan lagi ditolak. LPHD akan mengatur tata batas, memastikan kebun dikelola sesuai aturan, dan memberikan kepastian hukum,” tegas Bupati di hadapan warga.

 

Namun, Zukri juga mengingatkan bahwa izin ini bukan tanpa kewajiban. Masyarakat harus menyetor PNBP sekitar 3 persen kepada negara dan menanam minimal 100 batang tanaman kehutanan atau buah per hektare. Bila aturan ini diabaikan, izin bisa dicabut.

Di balik regulasi itu, ada wajah-wajah petani kecil yang menggantungkan harapan pada sawit. Selama ini mereka kerap resah, khawatir kebunnya dianggap ilegal.

Bupati mengaku sering menerima keluhan soal sawit yang ditolak, sehingga kehadiran LPHD menjadi jawaban dari keresahan itu.

“Saya hadir untuk memastikan masyarakat tidak lagi was-was. Dengan LPHD, kebun ini sah secara hukum dan hasilnya bisa diterima,” tambahnya.

 

Sementara itu, Sofia Rahmayanti, perwakilan Balai Kehutanan Sosial Riau Kepri, menjelaskan bahwa Desa Pangkalan Gondai sudah memiliki SK Pengelolaan Perhutanan Sosial sejak 2018 dengan jangka waktu 35 tahun, mencakup luas sekitar 9.000 hektare.

“SK ini bukan memberi kepemilikan, melainkan akses legal. Sawit yang sudah ada tetap bisa dikelola, dengan kewajiban menanam 100 batang pohon per hektare secara bertahap. Sedangkan penanaman sawit baru setelah 2018 tidak diperbolehkan,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, pengurus LPHD akan difasilitasi menyusun Rencana Pengelolaan Perhutanan Sosial (RKPS) selama 10 tahun. Hal ini diharapkan mampu menjaga hutan tetap lestari, sekaligus memberi manfaat ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat.

Ketua LPHD Pangkalan Gondai, Sutrisno, menyebut keberadaan LPHD sebagai momentum bersejarah bagi warganya.

“Ini solusi untuk konflik panjang masyarakat dengan perusahaan. Dengan adanya izin resmi, warga bisa mengelola kebunnya dengan aman, meningkatkan kesejahteraan, dan mengurangi ketegangan,” ungkapnya penuh harap.

Kini, masyarakat Pangkalan Gondai punya pegangan kuat. LPHD bukan sekadar izin, tetapi jembatan antara kebutuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. Harapan mereka sederhana, kebun bisa dikelola dengan tenang, hasil sawit diterima, dan generasi mendatang tetap bisa menikmati hutan yang lestari.(amr)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *