Rabu , 11 Februari 2026
Foto Ppco : Kadis PMK Rohil Dr Basri.

Kadis PMK Tegaskan Penghulu dan Perangkat Desa Lulus PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan

KUBU (pekanbarupos.co) – Penghulu dan perangkat kepenghuluan terdiri dari Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kaur yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak boleh rangkap jabatan.

Hal ini dibenarkan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kepenghuluan (PMK), Kabupaten Rokan Hilir, Dr.Basri SKM., MKL.

“Tidak boleh rangkap jabatan,” ujar Kadis PMD, Dr.Basri SKM.MKL kepada Wartawan Pekanbarupos.co/Posmetro Rohil saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp-nya, Senin (22/9/2025) sore sekitar pukul 16.02 WIB.

Larangan ini kata Kadis PMK, merujuk pada surat edaran (SE) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 100.3.3.5/1751/BPD yang mana, bila ditemukan adanya kepala Desa/Penghulu dan perangkat desa memiliki jabatan ganda akan ada sangsi sesuai dengan surat edaran tersebut.

“Kita tetap merujuk dalam Surat Edaran Mentri Dalam Negeri, perangkat Kepenghuluan yang lulus P3K tidak boleh rangkap jabatan,” ujarnya.

Dalam SE Kemendagri tersebut kata Kadis PMD, tertulis, menindak lanjuti surat kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 2302/B-KB.01.01/SD/J/2025 tanggal 17 Februari 2025 hal jawaban atas surat nomor 100.3.3.5/1751/BPD hal permohonan tanggapan terhadap permasalahan Kepala Desa dan Prangkat Desa yang diterima PPPK.

Landasan aturan tersebut pada huruf A. memperhatikan Pasal 29 dan Pasal 51 UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan UU nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dalam surat edaran kementrian dalam negeri itu dijelaskan salah satu poinnya, kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang rangkap jabatan, sebagai ketua/ anggota BPKep, DPR-RI, DPR Kabupaten, DPR Provinsi maupun jabatan lain,” ujarnya.

Diuraikan Kadis PMD, larangan rangkap jabatan ini ditentukan dalam peraturan perundang-undangan memperhatikan pasal 43, dan pasal 67 peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tentang Desa.

“Jadi, sekali lagi kita sampaikan, berdasarkan surat edaran Kementrian Dalam Negeri itu, kepala desa dan perangkat desa lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak boleh rangkap jabatan,” pungkasnya. (Zul)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *