Jumat , 7 November 2025

Diimingi Upah Rp5 Juta, RMN Nekat Bawa Sabu dari Pekanbaru ke Sumatera Barat

PEKANBARU (Pekanbarupos.co)– Dua pria berinisial RMN (25) dan AMCS (31) diamankan Ditresnarkoba Polda Riau lantaran diduga terlibat peredaran 298 gram narkotika jenis sabu, Senin (22/9).

Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan penangkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit 1 yang dipimpin oleh Kompol Yogie Pramagita, usai mendapatkan informasi terkait barang haram ini.

Berdasarkan penyelidikan tim, diketahui sebuah mobil yang mengangkut sabu sedang berada di Tol Bangkinang. Tim langsung melakukan pengejeran hingga gerbang tol XIII Koto Kampar, dan dilakukan penangkapan, terang Kombes Putu, Minggu (5/10).

Setelah dilakukan penggeledahan, di dalam mobil travel yang ditumpangi RMN, ditemukan sabu yang disimpan dalam tas kecil berwarna hitam didalam laci mobil.

RMN mengakui sabu tersebut akan dibawa ke Sumatera Barat untuk diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui, lanjutnya.

Tak berhenti di situ, pengejaran berlanjut hingga ke Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. RMN kemudian menghubungi seseorang berinisial R untuk mengabarkan posisinya, R kemudian menyuruh AMCS untuk menjemput sabu ini.

Berdasarkan perjanjian, RMN menunggu di pinggir jalan Lintas Padang Muko, Saat AMCS tiba di lokasi, tim opsnal langsung menangkapnya serta mengamankan barang bukti.

Hasil interogasi dengan AMCS, ia mengaku diperintahkan oleh R yang berada di Lapas untuk menjemput sabu.

R diketahui berada di salah satu Lapas di Sumatera Barat, tambah Kombes Putu.

Keterangan tersangma sabu di bawa dari pekanbaru dan diberi upah 5 juta, sedangkan upah yang baru diterima 3 juta rupah.

Tersangka RMN sudah dua kali membawa paket sabu-sabu dari Pekanbaru menuju Sumatera Barat.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polda Riau untuk proses lebih lanjut.(fiq)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *