INHU (pekanbarupos.co) – Kuat dugaan praktik monopoli dalam pengiriman atau delivery order (DO) sawit di kabupaten di Indragiri Hulu (Inhu) Riau sejak puluhan tahun silam sudah terjadi di lapangan terutama di sekitar pabrik kelapa sawit (PKS), koperasi petani, atau agen pengangkutan tandan buah segar (TBS).
Ketua Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Kabupaten Inhu berpendapat persaingan usaha tidak sehat dilakukan sekelompok orang untuk memperkaya diri dan kelompok.
Berikut penjelasan lengkap dari sisi hukum, regulasi, dan praktik usaha di sektor sawit Indonesia, Rudiwalker Purba.
Dasar hukum larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
Secara prinsip, tidak boleh ada monopoli dalam kegiatan ekonomi yang menimbulkan persaingan tidak sehat.
Hal ini diatur jelas dalam undang-undang nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli).
Pasal-pasal utama yang relevan, pasal 17 ayat (1):
Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 19 huruf a & b:
Dilarang menghambat pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama atau membatasi pasokan barang/jasa ke pasar tertentu.
“Artinya, kalau ada fihak koperasi, perusahaan transportasi, atau individu yang memonopoli DO sawit misalnya hanya satu pihak yang boleh mengantar TBS ke PKS, itu potensial melanggar hukum, apalagi jika petani lain tidak bisa mendapatkan DO meskipun punya TBS layak jual,” tulis Rudi, diterima Pekanbaru Pos, Kamis (16/10/25).
Bahkan menurut Rudi lagi, monopoli DO akan mempengaruhi harga TBS jadi tidak kompetitif hingga terjadi ‘pungutan atau fee DO’ di luar mekanisme resmi, harga TBS di tingkat petani turun sementara pihak monopolis mendapat margin tambahan tanpa nilai tambah nyata.
“Biasanya toke atau kelompok tertentu yang mendapat hak eksklusif dari PKS untuk menyalurkan DO,” sambung Rudi.
Kata Rudi lagi, kondisi ini pernah disorot Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasus monopoli DO sawit di Riau dan Kalimantan karena
KPPU menilai praktik tersebut bisa termasuk penyalahgunaan posisi dominan sebagaimana diatur pasal 25 UU nomor 5 tahun 1999.
Regulasi teknis lainnya melarang monopoli DO antara lain Permentan nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun yang mana transaksi harus dilakukan langsung antara kelembagaan pekebun (koperasi/GAPOKTAN) dengan PKS dan tidak boleh ada perantara atau pihak yang menguasai DO.
Ditambahkan, ringkasan hukum dan etika bisnis monopoli DO melanggar UU nomor 5 tahun 1999 Pasal 17, 19, 25 yang berdampak merugikan ekonomi petani, menurunkan harga TBS, dan menghambat pasar bebas dapat disanksi administratif hingga denda miliaran rupiah dari KPPU karena melanggar etika usaha bertentangan dengan prinsip kemitraan yang adil dan transparan.
Dari perkara ini, Rudi berharap aparat penegak hukum (APH) di Inhu bekerjaama dengan dinas Perkebunan dan Satgas TBS Provinsi Riau segera respon cepat keluhan petani sawit. “Soal orang dan kelompok yang melakukan monopoli bisnis TBS ini, saya rasa semua petani sawit Inhu sudah tahu dan nanti akan saya buka setelah laporan resmi,” simpulnya. (San)
Pekanbaru Pos Riau