BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar rapat kerja finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat yang berlangsung Senin (27/10) di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis ini fokus pada penguatan struktur organisasi perangkat daerah (SOTK) untuk mendukung pengembangan ekonomi kreatif (Ekraf) di Kabupaten Bengkalis.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus V, Ahmad Husein, dan dihadiri oleh anggota Pansus, perwakilan Kepala Bagian Hukum, serta Kepala Bagian Organisasi (Ortal) Setda Kabupaten Bengkalis.
Ahmad Husein menyampaikan bahwa Bupati Bengkalis menargetkan penyelesaian Ranperda ini paling lambat pertengahan November 2025. “Kita berharap pembahasan berjalan lancar dan dapat segera disahkan. Ke depan, juga direncanakan studi banding ke daerah yang telah menjalankan kebijakan Ekonomi Kreatif (Ekraf),” ungkapnya, menegaskan komitmen untuk mempercepat implementasi kebijakan yang mendukung Ekraf.
Perwakilan Bagian Hukum Setda Bengkalis menjelaskan bahwa draf Ranperda telah ditandatangani dan disesuaikan dengan rekomendasi Biro Hukum. “Tahapan selanjutnya, draf akan dilanjutkan ke Kanwil Kemenkumham Riau untuk proses finalisasi dan akan dilakukan perbaikan bila ada revisi,” jelasnya, menunjukkan keseriusan dalam memastikan legalitas dan kesesuaian Ranperda dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Ortal menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, penambahan bidang Ekraf dimungkinkan untuk memperkuat struktur organisasi perangkat daerah. “Untuk memperkuat bidang ini, pemerintah daerah berkoordinasi dengan BKPP atau dinas terkait dalam memilih jabatan fungsional yang kompeten,” ujarnya, menyoroti pentingnya sumber daya manusia yang berkualitas dalam mendukung pengembangan Ekraf.
Anggota Pansus, M. Isa, menambahkan bahwa konsep Ekraf telah berhasil diterapkan di Kabupaten Kampar. “Kami berharap penambahan bidang Ekraf ini sejalan dengan RPJMD Kabupaten Bengkalis yang memuat 17 sektor ekonomi kreatif,” ujarnya, menekankan perlunya sinkronisasi kebijakan dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
Irmi Syakip Arsalan, anggota Pansus lainnya, menegaskan bahwa struktur organisasi perangkat daerah (SOTK) harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah. “Ekraf perlu diperkuat dan dimasukkan di dalam Perda karena menjadi sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD). PP 18 Tahun 2016 tidak secara langsung melarang hal tersebut, dan sudah ada SKB tiga menteri yang menjadi rujukan,” jelasnya, memberikan landasan argumentasi yang kuat untuk penguatan Ekraf dalam SOTK.
Sebagai hasil rapat, Pansus V sepakat mengubah beberapa pasal dalam Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOTK). Perubahan tersebut akan dilampirkan dalam laporan Pansus kepada Pimpinan DPRD untuk dibahas dan diputuskan pada Rapat Paripurna. Pansus juga merekomendasikan sejumlah penyempurnaan untuk memperkuat dasar hukum pembentukan bidang Ekraf di Kabupaten Bengkalis.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau