Jumat , 23 Januari 2026

Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti Pidana Umum Yang Sudah Inkrah

BAGANSIAPIAPI (pekanbarupos.co) – Kejaksaan Negeri Rokan Hilir memusnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan itu dilakukan sebagai bentuk tranparansi penegakkan hukum yang dilakukan oleh Kejari Rohil.

Pemusnahan barang bukti itu berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Rohil, Rabu (26/11/2025). Hadir dalam kegiatan itu Bupati Rokan Hilir H. Bistamam, Kepala Kejari Rohil Khaidir, SH, MH, Ketua DPRD Rohil Ilhami, S.Tr, Keb, Dandim 0321 Rohil Letkol Inf. Diki Apriyadi, S.Hub, Int, Plt Kalapas Bagansiapiapi Nimrot Sihotang, Ketua Pengadilan yang diwakili serta kepala OPD terkait.

Bermacam barang bukti dimusnahkan yang berasal dari sejumlah kasus tindak pidana umum mulai dari perkara Narkotika, Perkara orang dan harta benda serta perkara terhadap keamanan negara dan ketertiban umum.

Perkara Narkotika seperti sabu sabu seberat setengah kilo dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara di blender, sementara handphone dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipukul dan di grenda sedangkan barang bukti narkotika ganja, pakaian, kayu, tali dan lainnya dimusnahkan dengan cara di bakar.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Khaidir, SH, MH mengatakan semua jenis barang bukti dari tindak pidana umum itu telah melewati persidangan melalui Pengadilan Negeri dan Berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Perkara ini sudah putus dan tidak punya upayakan hukum lagi, terdakwa dan penasehat hukumnya tak bisa lagi mengajukan banding atau kasasi ataupun peninjauan kembali, kami selaku jaksa yang mempunyai tugas oleh undang undang wajib mengeksekusinya salah satu bagian dari eksekusi itu adalah pemusnahan,” katanya.

Kajari Khaidir mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk segera melakukan ekseskusi terhadap sebuah perkara jika sudah diputuskan oleh hakim melalui sidang pengadilan.

“Kalo sudah ada putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka saya minta jaksa segera lakukan ekseskusi dan jangan tunggu perintah dulu, seksi BB kumpulkan barang bukti yang sudah inkrah untuk segera dilakukan pemusnahan,” pesannya.

Ekseskusi barang bukti tidak hanya dilakukan dengan cara di musnahkan saja melainkan eksekusi juga bisa dikembalikan ke pemilik atau yang berhak hingga dirampas untuk negara sesuai dengan keputusan pengadilan.

“Ekseskusi tidak harus dimusnahkan saja, namun keputusan dari hakim ada juga yang meminta di kembalikan ke pemilik atau pihak tertentu hingga dirampas oleh negara dengan cara di lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL,” sebut Khaidir.

Kajari Rohil Khaidir mengungkapkan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum ini sebagai wujud tranparansi penegakkan hukum yang dilakukan oleh Kejari Rohil.

“Jaksa selaku eksekutor wajib melaksanakan putusan yang sudah di keluarkan oleh pengadilan, hari ini kita lakukan pemusnahan sebagai bentuk tranparansi penegakkan hukum yang kami lakukan, selain itu pemusnahan ini juga upaya dalam melaksanakan perintah hakim dalam amar putusannya dalam pemusnahan barang bukti tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya. (Adi)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *