Selasa , 16 Desember 2025
Oknum Satpol PP yang nekat jual inek

Oknum Satpol PP di Inhu Nyambi Jual Inek

INHU (pekanbarupos.co) – Dibalik seragam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu yang bertugas di Satpol PP Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, Noven Saputra alias Noven malah nekat bisnis narkotika.

Akibatnya, oknum perangkat daerah yang bertugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) ini berurusan dengan hukum atas perbuatannya menjadi pengedar narkotika jenis pil ekstasi.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran membenarkan penangkapan hari Minggu (25/11) kemaren berawal dari laporan masyarakat yang resah melihat aktivitas mencurigakan di salah satu rumah yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Informasi masyarakat tersebut langsung ditindaklanjuti Kapolsek Pasir Penyu lalu memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.

“Dilokasi petugas mendapati Noven berada di dalam kamar. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip bening berisi 19 butir pil ekstasi dengan berat kotor 7,73 gram. Rinciannya, 18 butir berlogo LV berwarna merah muda dan 1 butir berbentuk kerang berwarna kuning. Selain itu, diamankan pula tas sandang hitam, handphone Vivo Y12, serta uang tunai Rp59.000 yang diduga hasil transaksi,” terang Misran, Rabu (26/11).

Disinyalir, Noven yang sehari-hari bekerja sebagai P3K paruh waktu di Satpol PP Inhu menjadikan profesinya sebagai kedok melancarkan bisnis gelapnya. “Peran tersangka adalah sebagai pengedar, bukan sekadar pemakai. Hal ini diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan positif amphetamine,” paparnya.

Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Polsek Pasir Penyu untuk proses hukum dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (San)

About junaidi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *