INHU (pekanbarupos.co) – Selain menjadi tempat pelayanan umum yang menyediakan perawatan rambut dan dekoratif kosmetik, Tiara Salon, salah satu tata rias di kecamatan Peranap kabupaten indragiri hulu (Inhu) Riau menjadi sarang transaksi narkotika.
Tiara Salon terendus jadi salah satu tempat transaksi barang haram bermula dari keresahan warga Kelurahan Baturijal Hilir atas aktivitas mencurigakan di sebuah salon kecantikan bernama Tiara Salon.
Sebab, dibalik pintu usaha yang tampak normal itu aparat kepolisian akhirnya menemukan fakta mengejutkan tentang Tiara Salon jadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari hasil gerak cepat Polsek Peranap menggerebek lokasi, Selasa (25/11) kemaren sekira pukul 18.30 Wib dua tersangka dalam satu rangkaian operasi berhasil diamankan.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran menjelaskan penyelidikan dan pengintaian intensif sejak pukul 17.00 Wib oleh Polsek Peranap melihat seorang laki-laki dewasa datang dengan sepeda motor Honda Supra hitam dan masuk ke dalam kamar salon lalu digrebek.
“Pria itu mengaku bernama Power Sitinjak, alias Tinjak. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,08 gram, seperangkat alat hisap, jarum, kaca pirek, serta mangkok berwarna pink sebagai tempat menyimpan barang,” teebag Misran, Kamis (27/11).
Kepada Polisi, Power Sitinjak mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Tosti Debi, alias Deboy, warga Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing sehingga Polisi langsung membawa tersangka pertama beserta barang bukti menuju lokasi tinggal Deboy untuk melakukan penangkapan lanjutan.
Setibanya di rumah Deboy, petugas kembali menemukan fakta mengejutkan. Sebab dari dalam rumah, polisi mengamankan tujuh paket sabu seberat total 1,41 gram, jarum, mancis, uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp450.000, satu unit handphone Samsung merah, serta sepeda motor tanpa nomor polisi yang digunakan tersangka dalam aktivitas peredarannya.
Deboy juga mengakui bahwa ia mendapatkan sabu itu dari seseorang yang kini berstatus DPO dan diduga melarikan diri saat petugas mendatanginya.
Aiptu Misran mengatakan sanksi kepada kedua orang pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal belasan tahun penjara. “Kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Peranap untuk proses penyidikan lebih lanjut,” paparnya. (San)
Pekanbaru Pos Riau