SURABAYA (pekanbarupos.co) – PT Jawa Pos menghadirkan ahli hukum perdata Universitas Airlangga, Dr. Ghansham Anand, dalam sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/11). Kehadiran Ghansham untuk memberikan keterangan ahli terkait perkara gugatan yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos.
Dalam gugatannya, Nany meminta pembatalan Akta Pernyataan Nomor 14 tanggal 11 Desember 2008, yang memuat pengakuan bahwa saham PT Dharma Nyata Press (DNP) merupakan milik PT Jawa Pos. Nany menilai akta tersebut dibuat secara melawan hukum.
Akta Otentik dan Iktikad Buruk
Ghansham menjelaskan bahwa apabila suatu akta otentik dianggap dibuat secara melawan hukum, maka pihak yang harus bertanggung jawab adalah pembuat akta, bukan pihak lain yang tidak terkait. Dalam kasus ini, pembuat akta adalah Nany sendiri.
“Kalau dia menggugat akta itu, artinya dia menggugat dirinya sendiri. Tidak perlu menarik pihak lain dalam gugatan,” ujar Ghansham dalam keterangannya.
Ia menegaskan, selama akta tersebut belum dibatalkan, akta tetap sah dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Pengadilan juga tidak boleh digunakan untuk melegitimasi perbuatan melawan hukum yang justru dilakukan penggugat.
“Jika penggugat sendiri yang bersalah tetapi mengajukan gugatan, maka dapat dikatakan beritikad buruk. Gugatan demikian harus ditolak,” kata dia.
Perjanjian Nominee
Ghansham juga menyoroti dugaan penggunaan nama Nany Widjaja oleh PT Jawa Pos dalam pembelian saham PT DNP, yang disebut sebagai praktik perjanjian nominee atau pinjam nama.
“Perjanjian nominee itu bebas bentuk, bisa tertulis maupun implisit, dan mengikat sejak disepakati,” jelasnya.
Menurutnya, pembelian saham PT DNP oleh PT Jawa Pos melalui nama Nany yang saat itu menjabat direktur, memenuhi unsur nominee. Hal itu diperkuat oleh pembayaran dividen PT DNP kepada PT Jawa Pos selama bertahun-tahun, yang menunjukkan bahwa pemilik manfaat sebenarnya adalah PT Jawa Pos.
Pendapat Ghansham sejalan dengan keterangan ahli sebelumnya, Guru Besar UGM Prof. Nindyo Pramono, yang juga menilai adanya hubungan nominee dalam perkara ini.
Potensi Konflik Kepentingan
Penggunaan nama direktur sebagai pembeli saham atas nama pribadi, menurut Ghansham, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Di satu sisi ia mewakili perusahaan, tapi di sisi lain ia mewakili kepentingan pribadi. Ini kondisi yang bertolak belakang,” ujarnya.
Harus Dibuktikan Secara Pidana
Terkait klaim pengacara penggugat bahwa Nany tidak pernah membuat atau menandatangani akta pernyataan, Ghansham menegaskan bahwa dugaan pemalsuan harus dibuktikan terlebih dahulu melalui proses pidana.
Sementara itu, kuasa hukum PT Jawa Pos, E.L. Sajogo, menambahkan bahwa gugatan yang diajukan bukan terkait sengketa kepemilikan saham, melainkan menyangkut akta nominee.
“Karena itu proses pidana harus berjalan tanpa menunggu putusan perdata,” ujarnya.
Jika perjanjian nominee dinyatakan batal, lanjut Sajogo, maka harus dikembalikan pada keadaan semula.
“Dengan demikian, saham harus kembali kepada penerima manfaat yang sebenarnya, yaitu PT Jawa Pos,” tegasnya.***
Pekanbaru Pos Riau