BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkalis menetapkan dua oknum perangkat kelurahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang merugikan seorang warga berinisial Z. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan hak atas tanah miliknya akibat dugaan rekayasa dokumen oleh pihak tertentu.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal ketika seorang saksi mengurus surat keterangan kehilangan surat tanah. Namun, Lurah berinisial R dan seorang pegawai tata pemerintahan (Tapem) berinisial K justru menerbitkan surat tanah baru atas nama RW, anak dari almarhum Sutejo, tanpa dasar yang sah.
“Dalam surat tanah yang baru itu terdapat perubahan mencurigakan pada sempadan bagian barat. Keduanya dengan sengaja mengubahnya menjadi ‘Tanah Sengketa’, padahal sempadan tersebut milik Z,” ungkap Iptu Yohn Mabel.
Tak hanya itu, pada tahun yang sama kedua tersangka kembali menerbitkan surat tanah di atas bidang yang sebelumnya mereka cantumkan sebagai “Tanah Sengketa”, tetapi kali ini atas nama pihak lain. Tindakan tersebut diduga merupakan praktik terorganisir yang bertujuan mengambil alih tanah milik orang lain secara ilegal.
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres Bengkalis. Mereka dijerat Pasal 263 junto Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan surat palsu, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
“Kami terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Masyarakat yang merasa menjadi korban mafia tanah kami imbau segera melapor,” tegas Iptu Yohn Mabel.
Berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui surat B-3280/L.4.13/EOH/10/2025 dan B-3281/L.4.13/EOH/10/2025. Dalam waktu dekat penyidik akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas praktik mafia tanah yang meresahkan masyarakat serta merusak tata kelola pertanahan.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau