Jumat , 16 Januari 2026

DKPP Rohil Gelar Sosialisasi Pendataan Perkebunan Sawit Rakyat

BAGAN BATU (pekanbarupos.co) – Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Sosialisasi Pendataan Perkebunan Sawit Rakyat di Kecamatan Bagan Sinembah.

Sosialisasi ini dilaksanakan di Ballroom Suzuya Bagan Batu. Kamis (4/12). Acara ini dihadiri Penasihat Apkasindo Tomi Sihombing Ketua Apkasindo Esron Manalu dan pengurus Koperasi binaan Apkasindo Kabupaten Rokan Hilir.

Ketua DPD Apkasindo Rohil Tomi Sihombing melalui sekretaris Esron Manalu menjelaskan sosialisasi ini sangat penting khususnya bagi petani Swadaya perkebunan guna mendata kepemilikan lahan petani agar lahannya memilik dokumen atau Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (STD-B).

Esron menyampaikan, adapun manfaat utama pendataan sawit rakyat yakni untuk memudahkan Pemerintah dalam menyusun kebijakan yang tepat sasaran sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan menjaga keberlanjutan perkebunan.

” Pendataan yang akurat memungkinkan penyaluran bantuan yang lebih tepat seperti subsidi pupuk,benih, Sarana dan prasarana ( Sarpras) hingga Program Peremajaan Kebun (PSR) serta mempermudah penerbitan dokumen penting seperti sertifikat standar dan verifikasi Legalitas (STD-B),”kata Esron Manalu.

Kepala Dinas DKPP Kabupaten Rokan Hilir Cici Mawardi Athar dalam sosialisasinya menjelaskan, pendataan perkebunan serta regulasi penerbitan STD-B ini memiliki beberapa dasar hukum yang jelas yakni Undang- undang nomor 13 tahun 2014 tentang Perkebunan. Inpres nomor 8 tahun 2018 tentang penundaan dan evaluasi perizinan Perkebunan kelapa sawit serta peningkatan produktivitas kelapa sawit dan beberapa peraturan lainnya.

Kadis DKPP memaparkan ada beberapa tujuan dari pada STD-B yakni, Menghimpun data kepemilikan kebun rakyat, membantu kementrian pertanian dalam penyaluran program pemerintah seperti program, subsidi pupuk,benih, peremajaan supaya tepat sasaran, mewujudkan tata kelola usaha budidaya tanaman perkebunan berkelanjutan, membantu kelembagaan petani untuk peningkatan produktivitas dan kesejahteraan pekebun.

” Kemudian mendorong terwujudnya praktek pengelolaan perkebunan yang baik serta memastikan pengelolaan SDA,” papar Kadis.

Selanjutnya Kadis juga menyampaikan beberapa manfaat STD-B, dimana manfaat STD-B meliputi Pendataan statistik dan identifikasi masalah pekebun, Dapat digunakan sebagai kelengkapan persyaratan untuk memproses perolehan sertifikat perkebunan berkelanjutan, Melengkapi persyaratan untuk mendapatkan bantuan pendanaan dari APBN/ APBD.

“Dan terakhir sebagai bahan penyusun kebijakan dan peningkatan daya saing perkebunan dan Mampu telusur dan penguatan tata kelola Perkebunan,” jelasnya.(met)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *