
KUANSING (pekanbarupos.co)– Kasus yang mendominasi di Polres Kuansing dan jajaran selama tahun 2025 adalah kasus narkoba, Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) serta Curas, Curat dan Curanmor (C3).
“Jumlah tindak pidana paling banyak selama 2025 yaitu narkoba 133 kasus, Lakalantas 72 kasus, dan pencurian ringan sebanyak 42 kasus,” ungkap Kapolres AKBP Raden Ricky Pratidiningrat pada kegiatan rilis akhir tahun 2025 di Aula Sanika Satyawada Polres Kuansing, Rabu (31/12).
Perwira melati dua di pundak itu memaparkan tindak pidana tahun 2025 yang ditangani Polres Kuansing dan Polsek jajaran sebanyak 485 kasus. Jumlah itu hanya turun satu digit dari tahun sebelumnya.
“Laporan polisi mengalami penurunan sebanyak 1 tindak pidana dibandingkan tahun 2024 sebanyak 486 laporan,” kata Kapolres.
Terkait penyelesaian perkara tahun 2025 kata Kapolres, terjadi kenaikan yang signifikan dibandingkan tahun 2024. Dimana tahun ini jumlah penyelesaian perkara (Selra) sebanyak 320 tindak pidana.
“Sedangkan tahun lalu sebanyak 286 tindak pidana, dengan selisih sebanyak 32 perkara atau 10,62 persen,” ujarnya.
Sementara terkait laporan polisi tindak pidana C3 tahun 2025 diantaranya Curat sebanyak 32 kasus, Curas sebanyak 5 kasus, dan curanmor sebanyak 3 kasus.
“Kasus C3 ini di Kuansing termasuk kasus paling menonjol, salah satunya kasus pencurian ringan,” katanya.
Sementara data ungkap kasus narkoba periode tahun 2025, Satres Narkoba dan Polsek jajaran berhasil mengamankan tersangka sebanyak 183 orang dengan barang bukti sabu sebanyak 1.574,61 gram, ganja sebanyak 298,95 gram dan ekstasi sebanyak 23 butir.
Masih kata Kapolres, terkait data lakalantas di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2025 sebanyak 72 Kasus, dengan lokasi yang paling banyak terjadinya lakalantas yaitu Kecamatan Kuantan Tengah sebanyak 28 kasus lakalantas.
“Selanjutnya Singingi Hilir sebanyak 13 kasus lakalantas, Singingi sebanyak 7 kasus,” katanya.
Kapolres mengimbau masyarakat khususnya Kabupaten Kuantan Singingi agar mematuhi dan ikuti aturan berlalulintas, karena peraturan tersebut dibuat bukan untuk merugikan,
“Seperti menggunakan helm, memakai spion, dan untuk kendaraan mobil menggunakan safety belt, tidak bermain HP ketika mengemudi, tidak berkendara dalam keadaan mengantuk,” katanya
“Sekali lagi kami ingatkan dan tekankan jaga keselamatan diri sendiri dan jaga keselamatan pengguna jalan lain,” katanya.
Terkait tindak pidana Peti, Kapolres tidak bosan-bosan mengingatkan kepada masyarakat Kuansing agar menjaga lingkungan. Karena lingkungan ini adalah warisan nantinya untuk anak cucu. Ia juga tidak bosan untuk menindak pelaku Peti dan pelaku perusak lingkungan.
“Kami tidak ingin kejadian yang seperti saudara kita di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh terjadi pada kita,” harapnya.
Kapolres juga meminta maaf atas segala kekurangan yang dirasakan oleh masyarakat. Kedepannya Polres akan sangat bahagia apabila masyarakat memberikan masukan membangun bagi Polres Kuansing untuk kedepan lebih baik.
“Kami juga akan selalu terbuka dalam menjalin silaturahmi dengan para tokoh, ormas, buruh dan seluruh elemen masyarakat lainnya,” katanya.(cil)
Pekanbaru Pos Riau