Minggu , 15 Maret 2026

Operasi Pekat, Polisi Amankan Tujuh Orang di Warung Remang-remang di Bukit Betabuh

KUANSING (pekanbarupos.co)– Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Kuantan Mudik melaksanakan penertiban Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran warung remang-remang di wilayah hukumnya, Sabtu (10/01/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Plh Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Padriainto, didampingi sejumlah personel Polsek Kuantan Mudik.

Adapun lokasi pelaksanaan di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat melalui Plh Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Padriainto, menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif dan represif kepolisian dalam menekan aktivitas penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban umum serta meresahkan masyarakat.

“Penertiban Pekat ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik,” ujar IPTU Padriainto menyampaikan pesan Kapolres.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dua warung remang-remang yang masih beroperasi. Warung pertama milik inisial W, warga Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, dengan dua orang pekerja masing-masing berinisial RS asal Sarolangun dan A asal Kebumen, Jawa Tengah.

Sementara warung kedua milik saudari R, warga Pasaman Barat, Sumatera Barat, yang mempekerjakan tiga orang pekerja, yakni inisial ES asal Lampung, ES asal Tarakan, Kalimantan Tengah, serta M asal Duri.

Petugas kemudian membawa dua pemilik warung dan lima orang pekerja ke Polsek Kuantan Mudik untuk dilakukan pemeriksaan, pendataan, serta pembinaan lebih lanjut.

Kapolres Kuansing melalui Plh Kapolsek Kuantan Mudik menjelaskan terhadap para pemilik warung dilakukan interogasi dan permintaan keterangan, khususnya terkait adanya pemberitaan di salah satu media online yang menyebutkan dugaan setoran kepada oknum Polsek Kuantan Mudik.

“Hasil klarifikasi menyatakan kedua pemilik warung inisial, R dan W, menegaskan tidak pernah memberikan setoran kepada oknum Polsek Kuantan Mudik dan keduanya bersedia untuk dilakukan klarifikasi lebih lanjut terkait pemberitaan media online tersebut,” jelas IPTU Padriainto.

Sementara itu, terhadap pekerja dan pemilik warung remang-remang, petugas memberikan pembinaan dan meminta mereka membuat surat pernyataan.

Mereka kata Kapolsek, menyatakan kesediaan untuk tidak lagi bekerja sebagai wanita penghibur, baik di kawasan Bukit Betabuh maupun di seluruh wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik.

Kapolres menegaskan bahwa jajaran Polres Kuantan Singingi akan terus melaksanakan Operasi Pekat secara rutin dan berkelanjutan sebagai langkah nyata dalam memberantas penyakit masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas penyakit masyarakat dan akan terus hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kapolres.

Polres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar turut serta menjaga kamtibmas dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum di lingkungan sekitarnya.(cil)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *