Sabtu , 14 Februari 2026

Jangan Ajari KPK Terkait Penindakan, Kalau Benar Tunggu Pengadilan

PEKANBARU (pekanbarupos.co) – Surat yang diduga ditulis Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid dari tahanan KPK jadi perbincangan hangat masyarakat.

Salah satu poin dalam surat tersebut  mantan Gubri bersumpah tidak terlibat dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Dinas PUPR Riau.

Surat tersebut menimbulkan penafsiran beragam dari masyarakat, mulai yang menilai hanya sebuah pembelaan diri hingga mempertanyakan kebenaran surat tersebut.

Seorang pemuka masyarakat Pekanbaru, H Zulkardi menilai bahwa hal itu salah satu cara untuk mendapat simpati masyarakat sebelum mendapat kepastian hukum.

“Apalagi ini seorang pejabat gubernur atau pemimpin yang didapatkan dari kepercayaan masyarakat,” katanya.

Masih kata Zulkardi, sehingga wajar jika surat dan ungkapan itu benar adanya. Karena itu bisa jadi ungkapan sebagai bentuk beban moral kepada masyarakat atas kepercayaan yang diminta dan diberikan sebelumnya.

“Semua ini bisa dilihat di akhir nanti, karena kebenaran itu ada pada keputusan pengadilan,” katanya, Selasa (13/1/2026)

Di sisi lain, ia juga mengikuti tindak tanduk KPK dalam menindaklanjuti kasus korupsi. Dikatakannya, jarang yang ditangkap KPK bisa bebas dan tidak terbukti. Terutama di Riau sudah berapa banyak pejabat yang tersangkut kasus dan ditangkap KPK.

Jadi jika dilihat dari bantahan dalam surat itu, sulit juga untuk dipercaya. Karena, KPK tidak mungkin melakukan penangkapan tanpa bukti yang kuat.

“Masyarakat justru yakin, kalo untuk penindakan dan penangkapan KPK tidak diragukan lah. Tambah lagi terkait hal ini juga sudah ada bantahan dr pihak KPK,” jelasnya.

Berbagai pemberitaan di media katanya, juga ada yang menuding penangkapan Abdul Wahid banyak kejanggalan dan akan mencari fakta yang sebenarnya.
Ini apa mungkin, justru ini malah jadi bikin spekulasi bagi masyarakat dan menilai indikasi kepentingan.

“Menurut kita jangan ajarin KPK lah kalo untuk penindakan dan penangkapan. Sudah berapa banyak pejabat yang ditangkap KPK, tapi tidak ada yang seheboh ini,” tuturnya.

Hal senada juga disampaikan Herman. Menurutnya, kejadian yang menimpa Gubernur Riau saat ini menjadi pengalaman dan pembelajaran berat bagi masyarakat dalam memilih pemimpin kedepan. Tambah lagi, ini juga bukan hal pertama di Riau.

“Kita sebagai masyarakat ya memahami aja, kalau salah ya salah. Kita lihat hasil akhirnya aja,” ujarnya.

Terkait sumpah sesuai yang di surat dimaksud, ia menyampaikan juga tidak bisa berkomentar, karena surat itu juga tidak tau kebenarannya. Namun yang namanya terkait sumpah dan bawa nama Allah SWT itu pasti ada bala nya. Jika benar mungkin tidak masalah. Tapi kali sumpah yang disampaikan ternyata berbohong lagi? Apakah bisa mempermainkan sang pencipta seperti itu.

“Kalo itu susah juga, bawa nama Allah masalahnya. Itu hanya yang bersumpah yang tahu. Yang pasti kalau kita, kalau salah ya salah. Gak mungkin ga ada asap gak ada api,” tutupnya.

Sesuai informasi terkait kehebohan surat Abdul Wahid dari tahanan KPK ini, juga sudah dibantah pihak KPK yang disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menurutnya penangkapan dan penetapan status tersangka Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.

Dan setiap proses penegakan hukum yang dilakukan KPK telah melalui mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku yang kedepannya akan diuji di persidangan.

Sisi lain, hal senada juga disampaikan beberapa pengamat di Riau, jika surat tersebut tidak bisa dibenarkan dan juga sindikasi hoax.

Tambah lagi penyebaran surat tersebut dengan waktu cukup lama sesuai dari penulisan yang beredar melalui pesan di berbagai grup WhatsApp serta media sosial di Provinsi Riau.

Dan surat tersebut diterima oleh Tim Pencari Fakta (TPF) OTT PUPR-PKPP, yang menurut Ketua Tim TPF OTT PUPR-PKPP Rinaldi SSos SH sumpah tersebut diterima TPF sejak November 2025 lalu.

Namun, TPF secara sadar memilih menunda penyampaiannya ke ruang publik hingga momentum dinilai tepat agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai alasan keberpihakan moral TPF dalam mengawal perkara ini.

Dalam informasinya, Ketua TPF, sebelumnya juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Abdul Wahid, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta pihak-pihak terkait apabila pengungkapan sumpah ini tidak dikehendaki. Namun, menurutnya, menyembunyikan sumpah tersebut justru merupakan beban moral yang tidak dapat terus dipikul.

Ia menilai, derasnya respons publik justru mencerminkan keyakinan sebagian masyarakat bahwa penahanan Abdul Wahid tersebut tidak sejalan dengan tuduhan yang disematkan kepadanya.

“Selain terus melakukan evaluasi atas perkembangan perkara, TPF juga memandang perlu menyampaikan kepada publik alasan mendasar mengapa hingga hari ini kami tetap meyakini bahwa Gubernur Riau tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan,” ujarnya.(dre)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *