BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Tiga oknum anggota kepolisian dan empat warga sipil terjaring kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dalam penggerebekan di Hotel Marina, Bengkalis. Ketujuhnya diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis pada Sabtu (17/1) dini hari di kamar 218 dan 204.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengonfirmasi, dua oknum polisi berinisial Briptu MA dan Brigpol PP saat ini menjalani proses hukum pidana serta proses kode etik. Keduanya diduga tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam peredaran narkotika.
“Sanksinya bisa sampai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila terbukti bersalah dalam sidang etik,” ujar Kapolres, Jumat (30/1).
Sementara itu, satu oknum polisi lainnya berinisial Bripda MS bersama empat warga sipil berinisial C, O, R, dan Z tidak menjalani penahanan. Berdasarkan hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), mereka direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di RSJ Tampan Pekanbaru. Proses rehabilitasi tersebut telah berjalan sekitar satu pekan.
Kapolres menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat narkoba. Ia menyebut, penindakan tegas merupakan bentuk komitmen menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik.
“Silakan laporkan jika ada anggota yang terlibat. Kami pastikan akan ditindak tegas. Ini memalukan institusi dan tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
AKBP Fahrian juga mengungkapkan, Kabupaten Bengkalis menjadi salah satu wilayah strategis yang rawan sebagai jalur masuk narkotika. Karena itu, pihaknya menargetkan pengungkapan lebih dari 1.000 kasus narkotika sebagai bagian dari upaya intensif pemberantasan.
Menurutnya, perang terhadap narkoba membutuhkan dukungan dan peran aktif seluruh elemen masyarakat agar peredaran barang haram tersebut dapat ditekan secara maksimal.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau