INHU (pekanbarupos.co) – Pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT Rigunas Agri Utama (RAU) di Desa Semelinang Tebing Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau terbukti dengan sengaja membuang limbah cair Pabrik dari kolam instalasi pengolahan air limbah (IPAL) ke Sungai, sepantasnya disanksi tegas.
“Pemerintah itu jangan Lebay, sanksi ke PT RAU tidak cukup hanya teguran tertulis, tapi harus dipidana,” tegas salah seorang tokoh masyarakat Inhu, Arifudin Akhalik, Senin (2/2/26).
Mantan anggota DPRD Inhu ini menerangkan, sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan diatur dalam pasal 104 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Ancamannya tiga tahun pidana penjara dan denda Rp3 Miliar. “Selain teguran, setidaknya Pemkab Inhu itu beri sanksi denda sebagai efek jera ke PT Regunas,” tegasnya.
Sebelumnya Plt Kepala DLH Pemkab Inhu Barki membenarkan PKS PT RAU kerap buang limbah sembarangan tanpa izin dari kolam IPAL ke anak sungai tanpa izin pemerintah dan atau izin dari pejabat yang berwewenang.
Anehnya Kabid Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Inhu, Anrianto SE berdalih alasan sanksi teguran tertulis dari Pemkab Inhu kepada PKS PT RAU di Desa Semelinang Tebing, Peranap, diatur dalam regulasi.
Katanya, sanksi pertama teguran tertulis dari Bupati Inhu turut merekomendasikan perbaikan dalam tempo 14 hari terhitung diberi teguran. “Jika tidak melakukan perbaikan, diberi sanksi kedua berupa penghentian sementara kegiatan produksi,” beber Anto pekan kemaren.
Dengan demikian, penerapan sanksi ke perusahaan peserta RSPO ISPO kepada anak perusahaan Asian Agri ini tergolong lemah karena laba yang didapat pemilik pabrik tidak sebanding dengan kerusakan ekosistem disepanjang bantaran sungai.
Dua orang Humas Perusahaan di Peranap, Dodi dan Humas Perusahaan di Pekanbaru A Pratama tidak dapat dikonfirmasi karena keduanya memilih blokir nomor Wartawan Pekanbaru Pos. Sedangkan HRD Asian Agri di Jakarta, Reni, enggan memberi jawaban.
Selain PKS PT RAU di Peranap, PKS milik PT Nikmat Halona Reksa (NHR) di Kecamatan Batang Gangsal terbukti buang limbah ke sungai Kerampal di Desa Sebrida terbukti buang limbah cair diatas ambang wajar namun hanya ditegus tulisan. (San)
Pekanbaru Pos Riau