BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Jajaran Polres Bengkalis melalui Polsek Pinggir mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Kecamatan Pinggir, Sabtu (14/2/2026) dini hari. Dua orang pemuda diamankan dalam operasi tersebut.
Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah S.Pd menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan pengaduan 110 terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah kafe.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Polsek Pinggir melakukan penyelidikan di Cafe Tina, Jalan Lintas P. Baru, Kelurahan Balai Raja, sekitar pukul 01.30 WIB. Petugas kemudian mencurigai dua pria yang datang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan tiga butir pil yang diduga ekstasi dengan berat kotor sekitar 1,33 gram.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial S.P.A (20) dan D.G.S (19), warga Kecamatan Mandau, Duri. Hasil tes urine menunjukkan S.P.A positif mengandung amphetamine, sedangkan D.G.S dinyatakan negatif.
Selain pil yang diduga ekstasi, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam tanpa nomor polisi serta dua unit telepon genggam, termasuk satu unit iPhone.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah melaporkan dugaan tindak pidana melalui layanan 110. Informasi tersebut sangat membantu proses penindakan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu seorang terduga pelaku lain yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Mil)
Pekanbaru Pos Riau